Kontrak Harga Satuan

Kontrak Harga Satuan adalah jenis kontrak di mana pembayaran dilakukan berdasarkan realisasi volume pekerjaan aktual dikalikan dengan harga satuan yang telah disepakati. Kontrak ini cocok untuk pekerjaan yang volume akhirnya sulit ditentukan secara pasti sebelum pelaksanaan, seperti pekerjaan tanah atau pondasi.

Ketentuan kontrak harga satuan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Nilai kontrak bersifat perkiraan dan dapat berubah sesuai volume aktual, dengan batas deviasi tertentu yang memerlukan addendum. Setiap bulan, kontraktor mengajukan tagihan berdasarkan opname lapangan yang diverifikasi oleh tim pengawas atau konsultan MK.

Praktisi perlu memperhatikan bahwa perubahan volume di atas ambang batas tertentu (umumnya 10% dari kontrak) memerlukan persetujuan PPK melalui addendum. Pencatatan volume pekerjaan harian yang akurat dan terdokumentasi menjadi alat perlindungan kontraktor jika terjadi sengketa pengukuran. Buku harian proyek dan laporan mingguan yang diparaf pengawas adalah bukti pembayaran yang paling kuat.