IUPTL (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)

IUPTL adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum, yang meliputi kegiatan pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan wilayah usaha. IUPTL merupakan izin operasional bagi perusahaan pengelola energi seperti PT PLN (Persero) atau Independent Power Producer (IPP).

Berbeda dengan IUJPTL yang bersifat jasa penunjang, pemegang IUPTL bertanggung jawab langsung atas ketersediaan daya bagi konsumen. Regulasi mengenai IUPTL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021. Penerbitan IUPTL memerlukan penetapan wilayah usaha dan pemenuhan standar mutu pelayanan serta keandalan sistem yang ketat guna menjamin ketersediaan energi listrik yang berkelanjutan bagi masyarakat luas.

Bagi pelaku bisnis energi terbarukan (seperti pengembang PLTS), kepemilikan IUPTL merupakan dasar legalitas untuk melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik (PPA) dengan PLN. Konsultan hukum energi menekankan bahwa pemegang IUPTL wajib mematuhi ketentuan porsi energi baru terbarukan (EBT) dan melaporkan secara rutin kapasitas terpasang serta produksi energinya kepada DJK guna pemantauan rasio elektrifikasi nasional dan ketahanan energi negara.