Kualifikasi Badan Usaha (K, M, B)

Kualifikasi Badan Usaha adalah pembagian tingkatan kemampuan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan parameter kekayaan bersih, ketersediaan tenaga ahli, dan pengalaman kerja. Kualifikasi dibagi menjadi Kecil (K1, K2, K3), Menengah (M1, M2), dan Besar (B1, B2). Kualifikasi ini menentukan batasan nilai proyek yang boleh dikerjakan serta kompleksitas teknologi yang diizinkan untuk ditangani oleh perusahaan tersebut.

Rujukan teknisnya adalah Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Perusahaan kualifikasi Kecil hanya diperbolehkan mengerjakan proyek dengan nilai hingga Rp 15 Miliar. Sementara kualifikasi Besar diperuntukkan bagi proyek di atas Rp 50 Miliar atau proyek yang menggunakan teknologi tinggi dan risiko besar. Pemilihan kualifikasi saat pengajuan SBU harus didasarkan pada kemampuan finansial yang dibuktikan melalui laporan keuangan teraudit.

Dalam strategi tender, kualifikasi adalah filter pertama yang menentukan kelayakan penyedia. Perusahaan kualifikasi Menengah tidak diperbolehkan mengambil porsi pekerjaan untuk kualifikasi Kecil kecuali dalam kondisi tertentu sesuai aturan pengadaan. Pelaku usaha harus cermat dalam merencanakan kenaikan kualifikasi; peningkatan dari Menengah ke Besar memerlukan syarat Kemampuan Dasar (KD) yang signifikan dari pengalaman proyek 10 tahun terakhir, serta audit laporan keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan opini yang memadai.