Modal Disetor

Modal Disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah ditempatkan dan disetorkan secara nyata oleh para pemegang saham ke dalam kas perseroan. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 jo UU Cipta Kerja, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian PT. Bukti setor modal ini menjadi prasyarat bagi Notaris untuk memproses pengesahan badan hukum di sistem Kemenkumham. Modal disetor mencerminkan kemampuan finansial awal perusahaan dalam menjalankan maksud dan tujuannya.

Bagi praktisi pendirian perusahaan, besaran modal disetor dalam NIB menentukan klasifikasi skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) yang berimplikasi pada akses tender dan kewajiban pelaporan LKPM. Khusus untuk PT PMA, modal disetor minimal wajib sebesar Rp 10 miliar guna memenuhi persyaratan investasi asing di Indonesia. Konsultan menyarankan agar setoran modal dilakukan melalui rekening bank atas nama perusahaan segera setelah NPWP badan terbit guna transparansi audit keuangan. Ketidakteraturan dalam pencatatan modal disetor dapat menjadi temuan hukum dalam proses audit legalitas perusahaan oleh calon investor atau mitra bisnis.