Kamus jasa konstruksi
SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di setiap instansi pemerintah. SIRUP memuat rincian paket pekerjaan, pagu anggaran, lokasi, dan metode pengadaan yang direncanakan oleh Pengguna Anggaran (PA) untuk satu tahun anggaran penuh.
Kewajiban pengumuman RUP melalui SIRUP ditegaskan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018. Tanpa tercatat di SIRUP, sebuah paket pekerjaan secara legal tidak dapat diproses lebih lanjut untuk ditenderkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan keterbukaan informasi publik dan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri sebelum tender resmi dimulai.
Bagi departemen pemasaran perusahaan penyedia, SIRUP adalah tambang data intelijen pasar. Dengan memantau SIRUP pada awal tahun anggaran (Januari-Februari), perusahaan dapat memetakan proyek mana saja yang sesuai dengan kompetensi mereka. Data di SIRUP juga membantu perusahaan memperkirakan arus kas dan kebutuhan sumber daya manusia di masa mendatang, sehingga proses pengajuan penawaran nantinya menjadi lebih terukur dan kompetitif.