Safety Device (Alat Pengaman)

Safety Device (Alat Pengaman) adalah perlengkapan yang dipasang pada alat berat untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kelebihan beban, batas jangkauan, atau kondisi bahaya lainnya. Contoh kritis meliputi Limit Switch, Anti-Two Block (pada crane), Load Moment Indicator (LMI), dan rem darurat. Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan setiap alat memiliki alat pengaman yang berfungsi 100% dan tidak boleh dimanipulasi (bypass).

Saat proses riksa uji, pengujian fungsi safety device adalah poin paling kritikal yang diperiksa oleh Ahli K3 Spesialis. Jika salah satu alat pengaman utama rusak, alat otomatis dinyatakan 'Tidak Layak' meskipun kondisi mesin sangat prima. Di lapangan, sering ditemukan operator sengaja mematikan sensor beban agar bisa mengangkat beban lebih berat; praktik ini adalah pelanggaran berat K3 yang dapat berujung pada pencabutan SIO operator dan sanksi bagi perusahaan. Pemeliharaan rutin terhadap komponen elektronik pengaman harus menjadi prioritas dalam daftar cek (checklist) harian operasional alat berat.