Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari pelaku usaha untuk memantau dan mengelola dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya yang tidak wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL. SPPL umumnya berlaku untuk usaha mikro dan kecil dengan tingkat risiko rendah. Dasar hukumnya diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui sistem perizinan terintegrasi OSS.

Bagi pengusaha kecil yang ingin mengikuti tender pengadaan barang atau jasa kantor sederhana, memiliki SPPL adalah syarat minimal legalitas lingkungan. Pengurusannya relatif sederhana karena cukup mengisi format yang tersedia di OSS-RBA. Namun, praktisi harus tetap memahami poin-poin kesanggupan yang ditandatangani, seperti pengelolaan sampah domestik atau pemakaian air tanah, karena ketidakpatuhan terhadap komitmen lingkungan tersebut dapat menjadi dasar pembatalan izin usaha oleh instansi pengawas lingkungan hidup daerah setempat.