Putera Fajar
1 day agoPanduan Contoh Kontrak PKWT (PP 35/2021) untuk Bisnis Tender
Pelajari contoh kontrak PKWT yang sesuai UU Cipta Kerja & PP 35/2021. Strategi SDM fleksibel untuk proyek tender & hindari sanksi ketenagakerjaan. Cek kewajiban kompensasi!
Gambar Ilustrasi Panduan Contoh Kontrak PKWT (PP 35/2021) untuk Bisnis Tender
Di tengah agresifnya persaingan memenangkan tender konstruksi, IT, hingga pengadaan barang jasa, efisiensi operasional dan manajemen sumber daya manusia (SDM) yang fleksibel menjadi kunci kemenangan. Bagi perusahaan yang beroperasi dalam skema proyek (project-based), seperti kontraktor, konsultan, atau vendor pengadaan, penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah solusi strategis.
Namun, tahukah Anda, banyak perusahaan yang didiskualifikasi dari tender atau menghadapi sanksi ketenagakerjaan karena salah dalam menyusun atau menerapkan PKWT? Pelanggaran terhadap durasi, jenis pekerjaan, atau klausul perpanjangan PKWT dapat mengubah status pekerja secara otomatis menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang membawa konsekuensi pesangon besar.
Apakah contoh kontrak PKWT yang Anda gunakan saat ini sudah sesuai dengan spirit UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021? Apakah Anda telah memitigasi risiko hukum terkait kompensasi PKWT yang wajib dibayarkan?
Indotender.co.id, spesialis dalam strategi tender dan kepatuhan bisnis dengan 30+ tahun pengalaman, menyajikan panduan komprehensif ini. Kami akan mengupas tuntas kerangka hukum, jenis-jenis, dan contoh kontrak PKWT yang sah secara hukum, memastikan perusahaan Anda dapat mengelola SDM secara efisien, patuh regulasi, dan siap memenangkan proyek tender.

Baca Juga: Persyaratan PT: Panduan Lengkap Legalitas dan Akses Tender Pemerintah Terbaru
Kerangka Hukum PKWT: UU Cipta Kerja dan PP 35/2021
Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama yang mengatur PKWT, telah mengalami perubahan mendasar melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Hubungan Kerja.
Landasan Hukum dan Syarat PKWT yang Sah
PKWT digunakan untuk hubungan kerja yang bersifat temporer atau didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu. Landasan hukum PKWT diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja): Pasal 59 menyatakan PKWT hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021: PP ini merinci jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT, yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, dan pekerjaan yang tidak termasuk kegiatan inti perusahaan.
Syarat mutlak agar PKWT sah adalah wajib dibuat secara tertulis. Jika tidak tertulis, demi hukum, perjanjian tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Jenis-Jenis PKWT Sesuai PP 35/2021
PP 35/2021 mengklasifikasikan PKWT berdasarkan fokus waktu atau selesainya pekerjaan, yang sangat relevan bagi perusahaan pemenang tender:
-
PKWT Berdasarkan Jangka Waktu: Ditetapkan maksimal 5 (lima) tahun, termasuk perpanjangan. Tidak ada lagi batasan 2 tahun pertama dan perpanjangan 1 tahun.
-
PKWT Berdasarkan Selesainya Pekerjaan Tertentu: Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya proyek dan akan selesai ketika proyek itu berakhir. PKWT jenis ini sangat ideal bagi perusahaan kontraktor dan konsultan yang bergantung pada durasi tender.
-
PKWT Pekerjaan Musiman atau Produk Baru: Digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya fluktuatif atau pekerjaan yang masih dalam tahap percobaan (trial and error) produk baru.
Pemilihan jenis PKWT yang tepat akan sangat menentukan kepatuhan perusahaan Anda saat menjalankan kontrak tender.

Baca Juga: Pendaftaran PT: Kunci Utama Memenangkan Tender dan Proyek Pemerintah
PKWT sebagai Strategi Efisiensi SDM dalam Proyek Tender
Bagi perusahaan yang sering memenangkan tender (konstruksi, IT, jasa catering), kebutuhan SDM sangat fluktuatif. PKWT adalah instrumen manajemen risiko dan biaya yang paling efektif.
Memitigasi Risiko Biaya Pesangon Proyek
Jika perusahaan merekrut pekerja dengan PKWTT (karyawan tetap) untuk sebuah proyek tender berdurasi 1 tahun, maka perusahaan terbebani biaya pesangon jika proyek tersebut selesai dan pekerja harus di-PHK. Biaya ini sulit dianggarkan dalam RAB tender yang ketat.
Dengan PKWT, hubungan kerja berakhir secara otomatis saat waktu yang ditetapkan berakhir, atau saat pekerjaan proyek tersebut selesai. Ini memberikan kepastian biaya SDM sesuai durasi kontrak tender yang dimenangkan, sehingga efisiensi anggaran lebih terjamin.
Klausul Proyek dan Kompensasi PKWT
PP 35/2021 mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT saat perjanjian berakhir. Besaran kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja (minimal 1 bulan terus-menerus).
Besaran Kompensasi PKWT: $\frac{\textMasa Kerja}{\text12} \times \textSatu Bulan Upah$
Kewajiban ini harus dimasukkan dalam anggaran (budgeting) SDM proyek. Klausul dalam contoh kontrak PKWT wajib mencantumkan hak kompensasi ini secara jelas, menjamin kepatuhan dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Baca Juga: Strategi Kontraktor Bekasi Menang Tender Rehabilitasi Pasar Sungai Penuh Rp46,8 M
Contoh Kontrak PKWT yang Sesuai Regulasi Terkini
Menyusun PKWT memerlukan ketelitian hukum. Satu kesalahan penulisan dapat mengubah status pekerja menjadi karyawan tetap.
Elemen Wajib dalam Kontrak PKWT Proyek
Sebuah contoh kontrak PKWT yang valid harus mencakup elemen-elemen berikut sesuai UU dan PP terbaru:
-
Identitas Para Pihak: Lengkap dan jelas (Perusahaan dan Pekerja).
-
Jenis Pekerjaan: Harus spesifik dan terkait proyek tender yang dimenangkan. Hindari deskripsi pekerjaan yang bersifat umum (misalnya, Jasa Pelaksana Proyek Pembangunan Gedung XYZ, bukan hanya "Pelaksana Proyek").
-
Jangka Waktu/Selesainya Pekerjaan: Tentukan secara jelas, baik berdasarkan tanggal (misalnya 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025) atau berdasarkan selesainya proyek yang ditender (misalnya, berakhir pada saat BAST/Serah Terima Akhir Proyek X disepakati).
-
Upah dan Kompensasi: Jumlah upah pokok dan tunjangan tetap, serta klausul mengenai Uang Kompensasi PKWT saat berakhirnya perjanjian.
-
Tanda Tangan: Wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai.
Klausul yang mengatur pengakhiran hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir (misalnya karena PHK sepihak) juga wajib dicantumkan, termasuk perhitungan ganti rugi yang proporsional.
Analisis Klausul Kritis: Perpanjangan
Perpanjangan PKWT tidak lagi serumit dahulu, di mana terdapat masa tenggang. Saat ini, perpanjangan dapat dilakukan asalkan total durasi tidak melebihi 5 tahun. Namun, perjanjian perpanjangan wajib dibuat baru secara tertulis dan harus mencantumkan kesepakatan baru. Tidak boleh ada perpanjangan yang bersifat otomatis, karena ini dapat menimbulkan interpretasi sebagai PKWTT.
Untuk pekerjaan yang tidak terkait proyek tetapi bersifat temporer, durasi maksimal 5 tahun harus diperhatikan dengan ketat. Jika melebihi batas waktu 5 tahun tersebut, demi hukum status pekerja otomatis berubah menjadi PKWTT.
"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat tidak tertulis dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu." - Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (2).

Baca Juga: Tips Tanda Tangan Kontrak Kerja: Kepatuhan Hukum dan Strategi Pemenangan Tender
Studi Kasus: Risiko Hukum Salah Gunakan PKWT
Penyalahgunaan PKWT adalah sumber utama sengketa hubungan industrial dan dapat menghambat partisipasi perusahaan dalam tender besar yang menuntut kepatuhan legalitas yang tinggi.
Kasus Perubahan Status Karyawan Tetap
Sebuah perusahaan jasa kebersihan merekrut staf administrasi menggunakan PKWT proyek dengan durasi 1 tahun. Setelah proyek selesai, staf tersebut dipekerjakan kembali di fungsi yang sama (administrasi kantor inti) menggunakan PKWT baru. Hal ini terjadi selama 6 tahun berturut-turut.
Fungsi administrasi adalah pekerjaan inti (core business) dan bersifat permanen, bukan temporer atau proyek. Pekerja mengajukan gugatan hubungan industrial. Pengadilan memutuskan: status pekerja telah berubah menjadi PKWTT sejak PKWT pertama berakhir. Perusahaan diwajibkan membayar pesangon PKWTT, bukan hanya uang kompensasi PKWT. Pelajaran: PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang memang bersifat temporer atau proyek.
Strategi Verifikasi Compliance Tender
Dalam tender pemerintah (LKPP/SPSE), Badan Usaha yang lolos prakualifikasi wajib menjamin kepatuhan terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan. Kasus sengketa PKWT yang sedang berlangsung dapat dianggap sebagai risiko hukum, dan jika terungkap, dapat menggagalkan proses tender atau berujung pada daftar hitam (blacklist) perusahaan.
Perusahaan wajib melakukan audit internal berkala terhadap seluruh contoh kontrak PKWT yang digunakan dan memastikan tidak ada pekerja inti yang berstatus PKWT. Konsultasikan kerangka kontrak SDM Anda dengan ahli hukum perburuhan untuk mitigasi risiko sanksi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Persyaratan CV untuk Ikut Tender dan Pengadaan Pemerintah
Langkah Praktis Membuat dan Mengelola PKWT Proyek
Manajemen PKWT yang efisien memerlukan integrasi antara divisi HR, Legal, dan Procurement (untuk sinkronisasi dengan durasi tender).
Checklist Wajib Manajemen PKWT
-
Identifikasi Pekerjaan: Klasifikasikan secara jelas: apakah pekerjaan ini inti perusahaan (PKWTT) atau temporer/proyek (PKWT)?
-
Sinkronisasi Durasi: Pastikan masa berlaku PKWT tidak melebihi durasi kontrak tender yang dimenangkan.
-
Klausul Kompensasi: Cantumkan perhitungan uang kompensasi sesuai PP 35/2021 di setiap contoh kontrak PKWT yang Anda terbitkan.
-
Pemberitahuan Berakhir: Berikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja beberapa hari sebelum PKWT berakhir, meskipun perjanjian berakhir secara otomatis.
-
Pencatatan Disnaker: Walaupun PP 35/2021 menghapus kewajiban pencatatan PKWT di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), pelaporan data ketenagakerjaan secara berkala tetap wajib.
Tips dari Procurement Expert
Perusahaan pemenang tender selalu memasukkan biaya kompensasi PKWT dalam perhitungan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Strategi ini memastikan bahwa risiko biaya hukum telah dialokasikan dan tidak membebani margin profit saat proyek selesai.
Pastikan juga setiap pekerja PKWT didaftarkan pada program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan) sejak hari pertama bekerja, karena ini adalah kepatuhan normatif yang tidak bisa ditawar.

Baca Juga:
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Kontrak PKWT
Apakah PKWT boleh mencantumkan masa percobaan?
Tidak. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan (probation). Jika masa percobaan dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum, dan status pekerja dianggap sebagai PKWT sejak awal masa kerja.
Apakah pekerja PKWT berhak atas cuti tahunan?
Ya. Pekerja dengan status PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja, sama seperti pekerja PKWTT. Hak normatif ini wajib dipenuhi pengusaha.
Jika PKWT berakhir lebih cepat karena proyek selesai, bagaimana perhitungannya?
Jika PKWT berakhir karena selesainya pekerjaan (proyek) lebih cepat dari yang diperjanjikan, perusahaan tetap wajib membayarkan Uang Kompensasi PKWT yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja aktual pekerja hingga tanggal selesainya proyek tersebut.
Apakah seorang pekerja PKWT dapat dipindah tangankan?
Tidak. PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Memindahkan pekerja PKWT ke pekerjaan atau proyek lain yang berbeda dapat diinterpretasikan sebagai penggunaan PKWT untuk pekerjaan inti/permanen, yang berpotensi mengubah statusnya menjadi PKWTT.
Apakah klausul jaminan sosial wajib ada di kontrak PKWT?
Meskipun kewajiban BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam UU Jaminan Sosial, mencantumkan klausul bahwa pekerja didaftarkan pada program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam contoh kontrak PKWT akan memperkuat kepatuhan dan kejelasan hak normatif pekerja.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Persyaratan Pendirian CV dan Akses Tender Pemerintah
PKWT Alat Strategis Compliance Proyek
Penggunaan PKWT adalah keharusan bagi perusahaan yang hidup dari proyek tender. Instrumen ini memungkinkan efisiensi biaya SDM yang selaras dengan durasi kontrak tender yang fluktuatif.
Namun, efisiensi ini hanya dapat dicapai melalui kepatuhan hukum yang ketat. Pastikan contoh kontrak PKWT yang Anda gunakan tidak melanggar batasan waktu maksimal, tidak digunakan untuk pekerjaan inti, dan secara eksplisit mencantumkan kewajiban uang kompensasi.
Legalitas yang sempurna adalah kunci untuk memenangkan dan menjalankan tender tanpa hambatan sengketa di kemudian hari. Jangan biarkan risiko hukum menghambat profit proyek Anda.
Jangan lewatkan tender jutaan hingga miliaran rupiah. Pastikan legalitas HR dan strategi tender Anda sudah valid. Dapatkan akses premium Indotender.co.id sekarang - karena peluang bisnis tidak menunggu dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama.
About the author
Putera Fajar adalah seorang konsultan bisnis yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. Dia saat ini bekerja untuk indotender.co.id, sebuah platform yang menyediakan informasi seputar tender dan proyek konstruksi di Indonesia. Dengan pengetahuan dan keterampilannya yang luas, Putera telah membantu banyak perusahaan dalam mengoptimalkan strategi bisnis mereka.
Sebagai konsultan, Putera telah terlibat dalam berbagai proyek kompleks, menampilkan keahliannya dalam analisis pasar, manajemen risiko, dan pengembangan strategi bisnis. Ketajaman intelektualnya memungkinkannya untuk memahami dinamika industri dan tren terkini dengan cepat, serta mengidentifikasi peluang pertumbuhan untuk kliennya.
Indotender.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Indotender.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related articles
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional