Kamus jasa konstruksi
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan pengadaan nasional. LKPP bertindak sebagai regulator tunggal yang menetapkan standar dokumen pengadaan, mengelola sistem informasi, dan memberikan pendampingan hukum terkait PBJP.
Dasar hukum pembentukannya adalah Perpres No. 106 Tahun 2007. LKPP memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan LKPP yang menjadi panduan teknis bagi seluruh kementerian dan daerah. Selain itu, LKPP mengelola sistem E-Katalog Nasional yang menjadi wadah bagi pengadaan barang/jasa secara langsung (E-Purchasing) tanpa melalui tender konvensional.
Dalam konteks bisnis, kebijakan LKPP sangat menentukan strategi pasar perusahaan. Misalnya, kebijakan LKPP yang memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN) memaksa pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi TKDN. Praktisi hukum dan konsultan sering merujuk pada kanal konsultasi atau forum tanya jawab LKPP sebagai rujukan utama ketika terjadi sengketa interpretasi aturan dalam pelaksanaan tender di lapangan.