Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) adalah subsistem dari SPSE yang berfungsi mengelola database kualifikasi dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa. SIKaP bertindak sebagai Vendor Management System (VMS) terpusat yang menyimpan data legalitas, keuangan, personil, dan pengalaman kerja perusahaan secara digital.

Implementasi SIKaP diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021. Dengan adanya SIKaP, sistem pengadaan bertransformasi menuju pengadaan yang cepat (Tender Cepat), di mana evaluasi kualifikasi dilakukan secara otomatis oleh sistem dengan menarik data yang sudah terverifikasi sebelumnya, tanpa perlu verifikasi manual berulang kali.

Bagi perusahaan, SIKaP adalah aset digital yang krusial. Praktisi harus memastikan status kualifikasi di SIKaP selalu "terverifikasi". Jika terdapat dokumen yang kedaluwarsa, profil perusahaan mungkin tidak akan muncul dalam filter undangan lelang untuk Tender Cepat atau Pengadaan Langsung. Strategi administrasi yang cerdas adalah menunjuk satu staf khusus untuk melakukan pembaruan data secara berkala agar peluang proyek tidak hilang akibat data yang tidak mutakhir.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.