Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Tender Cepat

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan melalui SPSE dengan cara menarik data kualifikasi penyedia secara otomatis dari sistem SIKaP. Dalam tender cepat, evaluasi hanya dilakukan terhadap harga penawaran, karena syarat kualifikasi teknis dan administrasi dianggap sudah terpenuhi oleh penyedia yang diundang oleh sistem.

Metode ini diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 untuk memangkas waktu pengadaan yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu menjadi hanya beberapa hari saja. Tender cepat tidak memerlukan tahap evaluasi teknis yang rumit atau sesi anwijzing, sehingga sangat efisien untuk pengadaan barang yang sudah terstandarisasi atau jasa yang tidak kompleks.

Bagi perusahaan, berpartisipasi dalam tender cepat menuntut kesiapan data di SIKaP. Hanya penyedia dengan profil "Hijau" atau terverifikasi yang akan mendapatkan undangan sistem. Karena penentuan pemenang hanya berdasarkan harga terendah, perusahaan harus memiliki sistem manajemen biaya yang sangat efisien. Praktisi menyarankan agar perusahaan selalu melakukan riset harga pasar terkini sebelum memasukkan penawaran dalam tender cepat, karena jendela waktu pemberian penawaran biasanya sangat singkat (seringkali kurang dari 48 jam).

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.