Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa)

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

UKPBJ adalah unit kerja permanen di instansi pemerintah yang berfungsi sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa. UKPBJ bertanggung jawab atas manajemen pengadaan, pengelolaan LPSE, pendampingan teknis, serta pengelolaan pendaftaran penyedia di tingkat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

Pembentukan UKPBJ sebagai lembaga struktural merupakan mandat dari Perpres No. 12 Tahun 2021 untuk menciptakan profesionalisme dalam pengadaan. UKPBJ dipimpin oleh seorang Kepala UKPBJ dan diisi oleh fungsional pengelola pengadaan yang memiliki keahlian khusus. Lembaga ini bertindak sebagai jembatan antara kebijakan nasional LKPP dengan implementasi di tingkat daerah.

Bagi pelaku usaha, UKPBJ adalah institusi rujukan jika terjadi kendala pada sistem pendaftaran atau saat membutuhkan informasi mengenai prospek lelang di daerah tersebut. UKPBJ juga sering melakukan "Market Sounding" atau temu bisnis untuk mensosialisasikan paket-paket pekerjaan besar kepada penyedia potensial. Memahami struktur dan kredibilitas UKPBJ di wilayah target pasar sangat membantu perusahaan dalam memetakan transparansi dan integritas proses pengadaan di instansi terkait.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.