Kamus jasa konstruksi
HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah estimasi biaya atas barang/jasa yang disusun oleh PPK pada tahap persiapan pengadaan. HPS merupakan kalkulasi biaya yang didasarkan pada harga pasar setempat, data historis, atau standar biaya resmi, dan sudah mencakup pajak serta keuntungan penyedia yang wajar.
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, HPS berfungsi sebagai batas tertinggi penawaran yang dapat diterima dalam tender barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya. Penawaran yang melebihi HPS akan langsung dinyatakan gugur secara administratif. Namun, untuk jasa konsultansi, HPS bukan merupakan batas tertinggi penawaran melainkan dasar evaluasi kewajaran biaya.
Bagi praktisi tender, HPS adalah patokan utama dalam menyusun strategi harga. Peserta lelang harus jeli menghitung margin keuntungan terhadap HPS yang diumumkan. Penawaran yang terlalu rendah (di bawah 80% HPS) akan memicu proses evaluasi kewajaran harga yang sangat ketat oleh Pokja, di mana penyedia wajib membuktikan rincian biaya tersebut masuk akal. Kesalahan perhitungan dalam menyikapi HPS dapat menyebabkan perusahaan mengalami kerugian operasional atau kegagalan dalam memenuhi standar kualitas proyek.