Putera Fajar
1 day agoPanduan Lengkap: Format dan Komponen Wajib Perjanjian Kerja Karyawan
Pelajari contoh perjanjian kerja karyawan (PKWT & PKWTT) sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021. Pastikan kontrak kerja Anda legal, adil, dan minim sengketa.
Gambar Ilustrasi Panduan Lengkap: Format dan Komponen Wajib Perjanjian Kerja Karyawan
Dalam lanskap bisnis Indonesia yang dinamis, legalitas internal perusahaan, terutama terkait ketenagakerjaan, sama krusialnya dengan legalitas eksternal. Sebuah dokumen perjanjian kerja karyawan yang kuat dan sah adalah benteng perlindungan utama bagi perusahaan sekaligus jaminan hak bagi pekerja.
Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), telah mengalami perubahan signifikan, terutama mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Apakah contoh perjanjian kerja karyawan yang selama ini Anda gunakan sudah mengakomodasi ketentuan terbaru tentang uang kompensasi PKWT? Sudahkah kontrak kerja Anda secara eksplisit memuat dasar hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai PP 35/2021? Memanfaatkan draf yang usang bisa berakibat fatal, berujung pada sengketa dan kerugian finansial yang signifikan.
Sebagai Senior Procurement & Tender Specialist yang telah puluhan tahun mengawal legalitas bisnis, kami memahami bahwa dokumen ketenagakerjaan yang rapi adalah cerminan kepatuhan perusahaan. Panduan ini menyajikan analisis mendalam dan komponen wajib dalam menyusun perjanjian kerja yang legal, adil, dan adaptif terhadap regulasi terbaru.

Baca Juga:
Dasar Hukum Perjanjian Kerja Karyawan di Indonesia
Setiap perjanjian kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT, wajib berlandaskan pada regulasi ketenagakerjaan nasional untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 35/2021
Pasal 81 Undang-Undang Cipta Kerja mengubah banyak ketentuan hubungan kerja yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003. Secara teknis, pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. PP 35/2021 inilah yang secara detail mengatur kapan sebuah perusahaan boleh menerapkan PKWT dan bagaimana perhitungan uang kompensasi yang wajib dibayarkan.
Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, semua perjanjian kerja yang dibuat di Indonesia, termasuk contoh perjanjian kerja karyawan, wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika melibatkan pihak asing, perjanjian boleh dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa nasional pihak asing tersebut, di mana versi bahasa Indonesia menjadi rujukan utama dalam sengketa.
Perjanjian Kerja Wajib Tertulis
Menurut Pasal 57 UU Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) wajib dibuat secara tertulis dan harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Jika PKWT dibuat secara lisan, demi hukum statusnya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), yang memiliki konsekuensi kewajiban dan hak yang berbeda bagi perusahaan dan karyawan.

Baca Juga:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Fokus Ketentuan Khusus
PKWT adalah kontrak kerja yang memiliki batas waktu dan hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan tertentu. Penerapan yang salah bisa berakibat perubahan status menjadi karyawan tetap.
Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT
PP 35/2021 Pasal 4 membatasi penggunaan PKWT pada pekerjaan yang sifatnya:
- Pekerjaan yang hanya sekali selesai atau bersifat sementara.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya tidak terlalu lama, maksimal lima tahun.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk atau kegiatan baru.
Contoh perjanjian kerja karyawan PKWT harus secara spesifik mencantumkan alasan penggunaan PKWT, seperti pekerjaan proyek atau pekerjaan musiman, sesuai dengan pasal ini.
Ketentuan Masa dan Perpanjangan PKWT
Jangka waktu PKWT dapat ditetapkan paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan. Berbeda dengan aturan lama yang mengenal perpanjangan dan pembaharuan, aturan baru (PP 35/2021) menyederhanakan menjadi jangka waktu maksimum lima tahun. Kewajiban Perjanjian Kerja mencantumkan jangka waktu awal dan potensi perpanjangan secara jelas.
Klausul Wajib Uang Kompensasi PKWT
Ini adalah perubahan paling fundamental. Karyawan PKWT, sesuai Pasal 15 PP 35/2021, berhak atas uang kompensasi saat masa perjanjian kerja berakhir, terlepas dari perpanjangan atau pemutusan hubungan kerja. Perhitungan kompensasi ini wajib dicantumkan dalam contoh perjanjian kerja karyawan PKWT, yaitu 1 bulan upah dibagi 12, dikali masa kerja.

Baca Juga: Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Panduan Tender 2025
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Pilar Karyawan Tetap
PKWTT berlaku tanpa batas waktu dan menjadi landasan utama bagi karyawan tetap (permanen) di perusahaan.
Masa Percobaan (Masa Probation) Wajib Tertulis
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan (probation) kerja paling lama tiga bulan. Yang terpenting, menurut Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, masa percobaan wajib dicantumkan dalam surat perjanjian kerja. Jika tidak, masa percobaan tersebut dianggap tidak ada secara hukum.
Tidak Ada Klausul Jangka Waktu
Contoh perjanjian kerja karyawan PKWTT harus tegas menyatakan bahwa hubungan kerja tidak memiliki batas waktu. Struktur kontrak harus berfokus pada hak dan kewajiban, tata tertib, sistem penilaian, dan prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengacu pada UU Cipta Kerja.
Klausul dan Dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dalam PKWTT, PHK hanya bisa terjadi berdasarkan alasan yang sah dan diatur dalam PP 35/2021 Pasal 40. Alasannya mencakup penggabungan perusahaan, efisiensi, pelanggaran berat oleh karyawan, atau sakit berkepanjangan. Surat perjanjian kerja PKWTT wajib merujuk pada ketentuan ini untuk menghindari sengketa PHK yang berlarut-larut.

Baca Juga:
Komponen Wajib dalam Setiap Contoh Perjanjian Kerja Karyawan
Terlepas dari statusnya (PKWT atau PKWTT), setiap perjanjian kerja harus memuat minimal komponen yang disyaratkan oleh Pasal 54 UU Ketenagakerjaan.
Identitas Para Pihak dan Perusahaan
Mencakup nama lengkap, alamat, dan jabatan dari kedua belah pihak: perusahaan (diwakili oleh direksi/pejabat yang berwenang) dan karyawan. Identitas ini harus jelas, lengkap, dan sesuai dengan dokumen legalitas (seperti Akta Pendirian dan KTP).
Jabatan, Uraian Pekerjaan, dan Penempatan
Klausul ini wajib merinci secara jelas jabatan karyawan dan uraian tanggung jawabnya (Job Description). Untuk perjanjian kerja yang sah, uraian tugas harus terperinci dan tidak boleh melampaui batas kewenangan yang dimiliki karyawan.
Gaji Pokok dan Tunjangan
Penetapan upah dan cara pembayarannya harus eksplisit. Upah minimum yang diterima karyawan wajib sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota yang berlaku di lokasi kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Hak dan Kewajiban, Tata Tertib, dan Sanksi Disiplin
Bagian ini mengatur hak karyawan (cuti, tunjangan, jaminan sosial) dan kewajiban (jam kerja, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan). Contoh perjanjian kerja karyawan yang baik akan merujuk langsung pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait tata tertib dan sanksi disiplin.

Baca Juga: Kontrak Kerja PKWT dan Peluang Tender: Panduan Pengadaan
Studi Kasus: Kegagalan Menghindari Sengketa Akibat PKWT Cacat
Kekuatan legalitas sebuah perjanjian kerja sering kali teruji di pengadilan sengketa industri.
Analisis Kasus Perubahan Status PKWT
Sebuah perusahaan jasa kebersihan merekrut pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun untuk pekerjaan operasional harian yang bersifat tetap (bukan proyek). Ketika kontrak berakhir, perusahaan tidak membayar uang kompensasi PKWT dan menolak memperpanjang. Karyawan menggugat.
Analisis: Sesuai Pasal 5 PP 35/2021, pekerjaan yang sifatnya tetap dan bukan musiman tidak boleh menggunakan PKWT. Akibatnya, Pengadilan menganggap perjanjian kerja tersebut cacat hukum dan secara otomatis berubah menjadi PKWTT. Perusahaan akhirnya diwajibkan membayar pesangon PHK yang jauh lebih besar daripada sekadar uang kompensasi PKWT.
Pentingnya Klausul Masa Percobaan yang Jelas
Seorang Procurement Manager diangkat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diminta menjalani masa percobaan 3 bulan. Namun, klausul masa percobaan hanya disebutkan lisan dan tidak tertuang dalam surat perjanjian kerja. Di bulan kedua, perusahaan memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan alasan gagal masa percobaan.
Pembelajaran: Karena masa percobaan tidak tertulis, secara hukum karyawan dianggap karyawan tetap sejak hari pertama. Pemberhentian tersebut otomatis dianggap PHK tanpa alasan yang sah, sehingga perusahaan wajib membayar uang pesangon lengkap, padahal niatnya hanya mengakhiri masa percobaan.

Baca Juga: Contoh Akta Pendirian CV: Syarat Legalitas Tender 2025
Langkah Praktis Menyusun Perjanjian Kerja Karyawan yang Antisipatif
Manajemen hubungan kerja yang baik dimulai dengan dokumen yang benar dan komprehensif.
- Audit Internal Draf Kontrak: Legal & Compliance Officer wajib mereview semua contoh perjanjian kerja karyawan (PKWT dan PKWTT) setidaknya setahun sekali untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru (UU Cipta Kerja dan PP 35/2021).
- Spesifikasi Pekerjaan PKWT: Pastikan draf PKWT mencantumkan secara eksplisit jenis pekerjaan (proyek/musiman/sementara) dan jangka waktu yang jelas, menghindari pekerjaan inti yang bersifat permanen.
- Mencantumkan Uang Kompensasi: Khusus PKWT, wajib ada klausul mengenai perhitungan uang kompensasi PKWT yang akan dibayarkan saat berakhirnya kontrak.
- Klausul PHK yang Merujuk Regulasi: Semua perjanjian kerja harus merujuk pada Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai dasar pemutusan hubungan kerja yang sah.

Baca Juga:
FAQ Penting Seputar Perjanjian Kerja
Apa perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT?
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) memiliki jangka waktu atau batas selesainya pekerjaan, hanya untuk pekerjaan tertentu (proyek, musiman). Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) tidak memiliki batas waktu, untuk karyawan tetap, dan dapat mensyaratkan masa percobaan 3 bulan. Karyawan PKWTT berhak atas uang pesangon jika di-PHK.
Berapa lama batas maksimal masa percobaan dalam PKWTT?
Batas maksimal masa percobaan (probation) untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah 3 (tiga) bulan. Penting untuk diingat bahwa masa percobaan ini hanya sah jika dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian kerja atau surat perjanjian kerja pengangkatan. Jika tidak tertulis, masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum.
Apakah uang kompensasi PKWT wajib dibayar jika kontrak tidak diperpanjang?
Ya, uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan pada saat berakhirnya perjanjian kerja, terlepas dari perpanjangan atau pemutusan hubungan kerja. Kewajiban ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja karyawan PKWT.
Apakah PKWT boleh mencantumkan masa percobaan?
Tidak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak boleh mencantumkan klausul masa percobaan. Jika perusahaan tetap memaksakan adanya masa percobaan dalam contoh perjanjian kerja karyawan PKWT, secara hukum status perjanjian kerja tersebut otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Baca Juga:
Kesimpulan: Kepatuhan Ketenagakerjaan Adalah Investasi Jangka Panjang
Menyusun contoh perjanjian kerja karyawan yang sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 bukan sekadar formalitas, tetapi investasi kritis dalam mitigasi risiko hukum perusahaan Anda.
Pastikan setiap draf perjanjian kerja—baik PKWT maupun PKWTT—jelas, terperinci, dan mencerminkan ketentuan terbaru, khususnya terkait jangka waktu, masa percobaan, dan kewajiban uang kompensasi.
Jadikan legalitas ketenagakerjaan sebagai keunggulan kompetitif. Indotender.co.id bukan hanya membantu Anda memenangkan tender, tetapi juga memastikan bisnis Anda berjalan di atas fondasi hukum yang kokoh. Jangan biarkan aspek legalitas internal menghambat pertumbuhan bisnis. Dapatkan layanan konsultasi hukum bisnis dan ketenagakerjaan premium sekarang di Indotender.co.id – karena pencegahan sengketa selalu lebih murah daripada penyelesaiannya.
Pernyataan Legalitas
Informasi dalam artikel ini merupakan panduan umum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Untuk kasus ketenagakerjaan yang spesifik, kami sangat menyarankan Anda berkonsultasi langsung dengan ahli hukum ketenagakerjaan profesional.
About the author
Putera Fajar adalah seorang konsultan bisnis yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. Dia saat ini bekerja untuk indotender.co.id, sebuah platform yang menyediakan informasi seputar tender dan proyek konstruksi di Indonesia. Dengan pengetahuan dan keterampilannya yang luas, Putera telah membantu banyak perusahaan dalam mengoptimalkan strategi bisnis mereka.
Sebagai konsultan, Putera telah terlibat dalam berbagai proyek kompleks, menampilkan keahliannya dalam analisis pasar, manajemen risiko, dan pengembangan strategi bisnis. Ketajaman intelektualnya memungkinkannya untuk memahami dinamika industri dan tren terkini dengan cepat, serta mengidentifikasi peluang pertumbuhan untuk kliennya.
Indotender.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Indotender.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related articles
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional