Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Subklasifikasi SBU

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Subklasifikasi SBU adalah pengelompokan lebih spesifik di dalam klasifikasi bidang usaha konstruksi yang mendeskripsikan jenis pekerjaan atau layanan yang dapat dilaksanakan oleh badan usaha. Setiap subklasifikasi memiliki kode KBLI yang unik dan persyaratan tenaga ahli serta pengalaman yang berbeda. Contoh: dalam klasifikasi Bangunan Gedung, terdapat subklasifikasi seperti Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi Gedung Perkantoran, dan Konstruksi Gedung Industri.

Daftar lengkap subklasifikasi SBU beserta persyaratan teknisnya ditetapkan dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Setiap subklasifikasi memiliki persyaratan minimum jumlah dan kualifikasi SKK Konstruksi tenaga ahli yang harus dimiliki badan usaha, disesuaikan dengan kualifikasi usaha (Kecil, Menengah, atau Besar) yang dimohonkan.

Kesalahan pemilihan subklasifikasi SBU merupakan penyebab paling umum gugurnya peserta dalam evaluasi kualifikasi tender. Pokja Pemilihan memeriksa kesesuaian subklasifikasi SBU dengan kode KBLI pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Perusahaan yang aktif mengikuti berbagai jenis tender disarankan melakukan pemetaan subklasifikasi yang dimiliki versus subklasifikasi yang dibutuhkan dalam target pasar, kemudian merencanakan penambahan subklasifikasi secara bertahap.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.