Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Asosiasi Badan Usaha Konstruksi

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Asosiasi Badan Usaha Konstruksi adalah organisasi profesi yang menghimpun badan usaha jasa konstruksi dalam suatu wadah berdasarkan jenis, bidang, atau kualifikasi usaha. Asosiasi yang terakreditasi LPJK memiliki peran penting dalam ekosistem sertifikasi karena LSBU umumnya berafiliasi dengan asosiasi badan usaha terakreditasi. Contoh asosiasi utama: GAPENSI, GAPEKSINDO, AKLINDO, APNATEL, INKINDO (konsultan), dan ASTEKINDO.

Akreditasi asosiasi badan usaha dilakukan oleh LPJK berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permen PUPR No. 7 Tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Manusia Jasa Konstruksi. Asosiasi yang terakreditasi berhak mendirikan atau mengelola LSBU setelah memperoleh lisensi dari LPJK, sehingga pilihan asosiasi berpengaruh langsung pada akses sertifikasi anggotanya.

Bagi badan usaha, keanggotaan aktif dalam asosiasi terakreditasi bukan sekadar kewajiban formal—melainkan akses strategis pada informasi regulasi terbaru, peluang networking, advokasi kepentingan industri, serta jalur pengurusan SBU yang lebih terstruktur. Dalam beberapa paket tender, keanggotaan asosiasi tertentu menjadi nilai tambah dalam penilaian kapasitas perusahaan oleh pemberi kerja swasta.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.