Kamus jasa konstruksi
Addendum Kontrak
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Addendum Kontrak adalah perubahan atau tambahan pada kontrak awal yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan PPK. Addendum biasanya terjadi akibat adanya perubahan lingkup pekerjaan (CCO), penyesuaian harga akibat perubahan volume, atau perpanjangan waktu pelaksanaan karena kendala lapangan yang tidak terduga (force majeure).
Prosedur addendum diatur secara teknis dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Perubahan nilai kontrak melalui addendum umumnya dibatasi maksimal 10% dari nilai kontrak awal. Setiap addendum harus didukung oleh berita acara pemeriksaan lapangan dan justifikasi teknis yang kuat agar tidak menjadi temuan auditor negara (BPK) di kemudian hari.
Dalam manajemen proyek, addendum adalah hal lumrah namun harus dikelola dengan administrasi yang rapi. Praktisi menyarankan agar penyedia tidak melakukan pekerjaan fisik tambahan sebelum addendum kontrak ditandatangani secara resmi. Pekerjaan tambahan tanpa dasar hukum tertulis berisiko tidak dibayar saat proses penagihan termin. Manajemen waktu dalam pengajuan addendum perpanjangan waktu juga sangat krusial; pengajuan harus dilakukan sebelum masa kontrak berakhir untuk menghindari denda keterlambatan otomatis oleh sistem keuangan negara.