Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Permen PUPR No. 6 Tahun 2021

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR adalah regulasi teknis yang menetapkan standar perizinan usaha jasa konstruksi dalam ekosistem OSS, termasuk persyaratan SBU per subklasifikasi, kualifikasi usaha, dan persyaratan teknis masing-masing jenis layanan konstruksi.

Permen ini menetapkan daftar lengkap klasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruksi yang mengacu pada KBLI 2020, persyaratan minimum tenaga ahli dan tenaga terampil per subklasifikasi, serta prosedur teknis pengajuan SBU. Lampiran Permen ini menjadi referensi utama dalam menentukan subklasifikasi SBU yang tepat sesuai lingkup usaha perusahaan.

Dalam praktik, Permen PUPR 6/2021 adalah dokumen yang paling sering dikonsultasikan oleh tim legal dan administrasi perusahaan konstruksi saat hendak mengurus atau memperluas cakupan SBU. Perubahan subklasifikasi yang cukup signifikan dari sistem lama sering menyebabkan kebingungan dalam memetakan kompetensi eksisting perusahaan ke dalam subklasifikasi baru, sehingga konsultasi dengan LSBU terkait sejak awal sangat dianjurkan.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.