Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah payung hukum utama yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia, mulai dari perizinan usaha, sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja, tanggung jawab penyelenggara, hingga pemberdayaan dan pengawasan. UU ini menggantikan UU No. 18 Tahun 1999 dan secara substantif memperkuat peran negara dalam tata kelola konstruksi nasional.

UU 2/2017 diubah sebagian oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama pada ketentuan perizinan berusaha yang disederhanakan melalui sistem OSS dan perubahan peran LPJK yang kembali menjadi lembaga di bawah Kementerian PUPR. Peraturan pelaksanaan teknisnya dituangkan dalam PP No. 22 Tahun 2020 dan PP No. 14 Tahun 2021, serta Permen PUPR No. 6, 7, 8, dan 9 Tahun 2021.

Praktisi bisnis konstruksi wajib memahami UU 2/2017 karena mengatur kewajiban sertifikasi, sanksi administratif dan pidana atas pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Pasal-pasal mengenai tanggung jawab kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi memiliki implikasi hukum signifikan bagi kontraktor dan konsultan, termasuk tanggung jawab hingga 10 tahun setelah serah terima untuk kegagalan struktur.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.