Kamus jasa konstruksi
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
TKDN adalah besarnya persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu barang, jasa, atau gabungan keduanya. Pemerintah memberikan preferensi harga kepada penyedia yang menawarkan produk dengan nilai TKDN tinggi sebagai bentuk perlindungan terhadap industri manufaktur nasional dan optimalisasi penggunaan sumber daya lokal.
Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) diperkuat melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022. Instansi pemerintah dilarang membeli produk impor jika sudah tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN + BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40%. Sertifikat TKDN dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian setelah melalui proses audit yang ketat.
Bagi penyedia barang, memiliki sertifikat TKDN adalah "tiket emas" untuk memenangkan tender. Dalam evaluasi harga, perusahaan dengan TKDN tinggi akan mendapatkan preferensi harga (diskon semu dalam perhitungan lelang) yang membuat penawarannya terlihat lebih murah dibanding kompetitor meskipun harga aslinya sama atau sedikit lebih tinggi. Praktisi menyarankan agar importir mulai beralih menjadi produsen lokal atau menjalin kemitraan dengan pabrikan domestik guna mempertahankan pangsa pasar di sektor pengadaan pemerintah yang kini sangat protektif terhadap industri dalam negeri.