Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

standar penetapan kemampuan badan usaha jasa konstruksi

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah sebuah standar yang digunakan untuk menentukan kemampuan sebuah perusahaan jasa konstruksi dalam melakukan proyek konstruksi. Standar ini dikembangkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Konstruksi (LPJK) dan digunakan untuk mengevaluasi kemampuan perusahaan jasa konstruksi dalam hal teknis, keuangan, dan manajemen.

Standar ini terdiri dari beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan jasa konstruksi, yang terdiri dari:

  1. Kemampuan Teknis: Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga ahli yang memenuhi syarat dan memiliki pengalaman yang cukup dalam bidang konstruksi.

  2. Kemampuan Keuangan: Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki modal yang cukup untuk menangani proyek konstruksi yang akan dilakukan.

  3. Kemampuan Manajemen: Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki sistem manajemen yang baik dan dapat menjamin kualitas konstruksi yang dilakukan.

Perusahaan jasa konstruksi yang memenuhi standar ini akan diberikan sertifikat kemampuan oleh LPJK, yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan proyek konstruksi. Sertifikat ini diperlukan untuk mengajukan tender proyek konstruksi.

Selain itu, perusahaan jasa konstruksi yang sudah memiliki sertifikat kemampuan juga harus melakukan pengawasan dan pengembangan secara berkala untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan.

Secara keseluruhan, standar Penetapan Kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi adalah alat penting dalam menjamin kualitas konstruksi di Indonesia dan memastikan bahwa perusahaan jasa konstruksi yang melakukan proyek memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan konstruksi dengan baik.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.