Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

sbu konstruksi terintegrasi

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Jenis Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi

Berdasarkan Perlem LPJK No. 3 Tahun 2015 mengenai Registrasi Jasa Konstruksi Terintegrasi menyebutkan bahwa Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi terbagi menjadi 5 jenis, yaitu:

 

  • TI501    Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi
  • TI502    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi
  • TI503    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur
  • TI504    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas
  • TI505    Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung

Persyaratan Umum dan Kualifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi hanya diperuntukkan untuk kualifikasi B1 dan B2, dengan persyaratan umum sebagai berikut:

  • B1: Kekayaan Bersih minimal 10 Milyar, Pengalaman Melaksanakan Proyek Design & Build atau EPC dalam 10 tahun terakhir dengan nilai 16.6 milyar (untuk 1 proyek) atau 50 milyar secara kumulatif
  • B2: Kekayaan Bersih minimal 50 Milyar, Pengalaman Melaksanakan Proyek Design & Build atau EPC dalam 10 tahun terakhir dengan nilai 83.33 milyar (untuk 1 proyek) atau 250 milyar secara kumulatif

 

 

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.