Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Sanggahan Tender

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Sanggahan adalah hak peserta tender yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pokja Pemilihan atas proses dan hasil evaluasi tender yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan dalam dokumen pengadaan. Sanggahan merupakan mekanisme checks and balances dalam pengadaan pemerintah sebelum kontrak ditandatangani.

Prosedur dan batas waktu sanggahan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Sanggahan harus disampaikan dalam masa sanggah (umumnya 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang) dan harus disertai bukti konkret pelanggaran prosedur. Atas sanggahan yang diterima, Pokja wajib merespons dalam waktu yang ditetapkan, dan jika tidak puas, peserta dapat mengajukan sanggah banding kepada PA/KPA.

Sanggahan yang efektif harus didasarkan pada pelanggaran prosedural yang dapat dibuktikan secara dokumen—bukan sekadar ketidakpuasan atas hasil. Perusahaan yang mengajukan sanggahan tanpa bukti kuat justru memperburuk reputasinya di lingkungan Pokja dan PPK terkait. Sebaliknya, sanggahan yang berdasar kuat dan berhasil dapat mengubah hasil tender secara signifikan, sehingga mempelajari seluruh dokumen evaluasi ketika pengumuman pemenang disampaikan adalah langkah kritis dalam manajemen tender.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.