Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah adalah proses pemilihan penyedia jasa konstruksi oleh instansi pemerintah (K/L/D/I) untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Pengadaan ini tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan seluruh peraturan LKPP sebagai turunannya.

Metode pemilihan penyedia jasa konstruksi meliputi: tender (kompetitif terbuka), seleksi (untuk konsultansi), pengadaan langsung (nilai kecil), penunjukan langsung (kondisi tertentu), dan tender cepat (spesifikasi standar). Masing-masing metode memiliki threshold nilai dan ketentuan khusus yang diatur dalam Perpres dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

Memahami ekosistem pengadaan pemerintah secara menyeluruh adalah kompetensi inti yang harus dimiliki tim bisnis development perusahaan konstruksi. Peluang proyek dapat dipantau melalui SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang diterbitkan instansi setiap awal tahun anggaran, memungkinkan perusahaan merencanakan persiapan dokumen kualifikasi, melengkapi SBU yang diperlukan, dan mengidentifikasi mitra potensial jauh sebelum tender diumumkan secara resmi.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.