Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Metode Evaluasi: Sistem Gugur

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Sistem Gugur adalah metode evaluasi penawaran tender di mana setiap tahapan evaluasi bersifat eliminatif: peserta yang tidak memenuhi persyaratan pada satu tahap langsung gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan evaluasi dalam sistem gugur umumnya berurutan: evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, dan evaluasi kualifikasi.

Metode evaluasi sistem gugur diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan merupakan metode paling umum digunakan untuk pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah karena proses evaluasinya lebih cepat dan objektif. Calon pemenang adalah peserta yang lulus semua tahapan evaluasi dan menawarkan harga terendah yang responsif.

Memahami tahapan sistem gugur secara mendalam membantu tim tender mengalokasikan perhatian yang tepat pada setiap aspek dokumen penawaran. Kesalahan kecil pada persyaratan administrasi—seperti cap basah yang tidak ada, surat pernyataan yang tidak ditandatangani pejabat berwenang, atau lampiran yang tidak sesuai urutan yang diminta—dapat menggugurkan penawaran meskipun secara teknis dan harga paling kompetitif. Checklist internal berbasis persyaratan dokumen pemilihan adalah alat wajib sebelum dokumen penawaran diunggah ke SPSE.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.