Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Klaim Kontrak Konstruksi

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Klaim Kontrak Konstruksi adalah permohonan resmi yang diajukan kontraktor kepada PPK untuk mendapat kompensasi—berupa perpanjangan waktu, tambahan biaya, atau keduanya—atas kejadian atau kondisi yang menurut kontrak memberikan hak tersebut kepada kontraktor. Dasar klaim yang umum meliputi: perubahan kondisi lapangan, keterlambatan akibat faktor PPK, force majeure, atau perubahan regulasi.

Hak dan prosedur pengajuan klaim diatur dalam ketentuan kontrak (SSUK dan SSKK) yang mengacu pada Perpres No. 16 Tahun 2018 dan standar dokumen LKPP. Klaim wajib diajukan dalam batas waktu tertentu setelah kejadian yang menimbulkan klaim (notice period), dan kegagalan mengajukan klaim tepat waktu dapat menghapus hak kontraktor atas kompensasi tersebut.

Manajemen klaim yang profesional adalah kompetensi krusial yang membedakan perusahaan konstruksi yang profitabel dari yang tidak. Sistem pencatatan kejadian lapangan yang rapi—termasuk foto, laporan harian, korespondensi tertulis, dan protokol rapat—merupakan fondasi dokumentasi klaim yang kuat. Kontraktor disarankan memiliki atau berkonsultasi dengan claims specialist untuk paket pekerjaan berskala besar atau dengan kondisi kontrak yang kompleks, karena nilai klaim yang berhasil disetujui seringkali jauh melebihi biaya konsultasi yang dikeluarkan.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.