Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

Kemampuan Dasar (KD)

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

Kemampuan Dasar (KD) adalah nilai pengalaman tertinggi yang pernah dikerjakan oleh sebuah perusahaan pada subklasifikasi atau bidang yang sama dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. KD menjadi syarat mutlak bagi perusahaan kualifikasi Menengah dan Besar untuk dapat mengikuti tender proyek dengan nilai tertentu.

Rumus perhitungan KD diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, yaitu 3 x Npt (Nilai Pengalaman Tertinggi). KD berfungsi sebagai alat filter bagi Pokja untuk memastikan bahwa pemenang tender adalah perusahaan yang memang memiliki kapasitas teknis dan manajerial yang setara dengan besaran proyek yang akan dikerjakan, guna meminimalkan risiko proyek mangkrak.

Bagi praktisi tender, KD sering menjadi hambatan utama dalam memenangkan proyek besar jika perusahaan jarang mengerjakan proyek dengan nilai signifikan. Strategi yang umum dilakukan adalah membentuk Kerjasama Operasional (KSO) dengan perusahaan lain untuk menggabungkan nilai KD. Namun, peserta harus jeli membaca syarat KD dalam Dokumen Pemilihan; kesalahan perhitungan KD oleh tim estimator dapat menyebabkan penawaran langsung gugur pada tahap evaluasi kualifikasi meskipun harga yang diajukan adalah yang terendah.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.