Kamus jasa konstruksi
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Jaminan Pelaksanaan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan asuransi (Surety Bond) untuk menjamin bahwa penyedia akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jaminan ini diserahkan kepada PPK setelah pengumuman pemenang lelang dan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan untuk nilai paket di atas Rp 200 juta.
Besaran jaminan pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% dari nilai kontrak atau nilai penawaran, sesuai ketentuan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021. Jaminan ini bersifat Unconditional (tanpa syarat) dan dapat dicairkan oleh pemerintah jika penyedia melakukan wanprestasi atau gagal menyelesaikan pekerjaan tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Bagi praktisi keuangan konstruksi, pengurusan jaminan pelaksanaan memerlukan ketersediaan fasilitas credit line atau agunan di perbankan. Masa berlaku jaminan ini harus mencakup seluruh masa pelaksanaan proyek hingga serah terima pertama (PHO). Keterlambatan dalam menyerahkan jaminan pelaksanaan dapat membatalkan status perusahaan sebagai pemenang tender. Praktisi menyarankan agar perusahaan menjalin hubungan baik dengan institusi penjamin agar proses penerbitan jaminan berjalan cepat, terutama saat menangani beberapa proyek besar secara bersamaan yang menyerap kapasitas penjaminan perusahaan.