Pelacakan statistik Histats (pixel transparan)

Kamus jasa konstruksi

E-Reverse Auction

Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.

E-Reverse Auction atau lelang terbalik elektronik adalah metode penawaran harga berulang dalam proses tender, di mana peserta lelang saling menurunkan harga penawaran secara real-time dalam jendela waktu tertentu hingga diperoleh harga terendah yang paling efisien bagi pemerintah.

Metode ini diatur dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 sebagai fitur opsional dalam SPSE untuk meningkatkan kompetisi harga. Reverse auction biasanya dilakukan setelah tahap evaluasi teknis selesai, di mana hanya peserta yang lulus syarat teknis yang diundang untuk beradu harga di sistem. Proses ini dilakukan secara anonim, di mana peserta hanya bisa melihat posisi peringkat harga mereka tanpa mengetahui nama pesaingnya.

Bagi praktisi tender, mengikuti reverse auction memerlukan kesiapan mental dan strategi harga yang matang. Tim estimator harus sudah menetapkan "Harga Dasar" atau batas minimum keuntungan sebelum lelang dimulai. Terbawa suasana kompetisi yang agresif seringkali membuat penyedia menurunkan harga di bawah biaya operasional, yang berakibat pada kerugian finansial saat pelaksanaan proyek. Strategi terbaik adalah tetap tenang dan hanya menurunkan harga pada detik-detik terakhir jika selisih dengan peringkat di atasnya masih masuk dalam batas margin aman perusahaan.

Redaksi & otoritas

Entri ini disusun oleh tim redaksi PT. ASTRA MANAJEMEN SOLUSI berdasarkan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Untuk keputusan hukum dan persyaratan resmi, rujuk LPJK Kementerian PUPR, portal LPSE instansi terkait, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Profil penerbit: Tentang Indotender.co.id · Konsultasi SBU & tender

Sumber & pembaruan

Istilah ini disusun agar konsisten dengan praktik pengadaan dan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Jika ada perbedaan dengan dokumen resmi instansi, yang berlaku adalah dokumen resmi tersebut.