Kamus jasa konstruksi
Daftar Hitam (Blacklist)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
Daftar Hitam (Blacklist) adalah sanksi administratif yang diberikan kepada penyedia barang/jasa berupa larangan mengikuti pengadaan pemerintah di seluruh Indonesia dalam jangka waktu tertentu (1 atau 2 tahun). Sanksi ini dijatuhkan jika penyedia melakukan pelanggaran berat seperti pemalsuan dokumen, mengundurkan diri setelah menang tanpa alasan sah, atau gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Prosedur penetapan daftar hitam diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021. Nama perusahaan yang terkena sanksi akan diumumkan secara nasional di portal Inaproc yang dikelola LKPP. Selama masa sanksi, perusahaan tersebut tidak hanya dilarang ikut tender, tetapi juga SBU (Sertifikat Badan Usaha) miliknya biasanya akan dibekukan oleh asosiasi atau lembaga pemberi izin.
Konteks bagi pelaku usaha adalah pentingnya menjaga integritas dan performa di lapangan. Sekali masuk daftar hitam, reputasi perusahaan hancur secara nasional dan sulit untuk dipulihkan meskipun masa sanksi telah berakhir. Praktisi menyarankan agar perusahaan selalu melakukan mitigasi risiko; lebih baik mengundurkan diri secara resmi dengan alasan force majeure yang kuat daripada membiarkan proyek mangkrak yang berujung pada blacklist. Pengurus perusahaan (direksi) yang namanya tercatat dalam daftar hitam juga dapat menghambat pendirian atau operasional badan usaha baru di sektor yang sama.