Perusahaan jasa konstruksi asing yang disebut
badan usaha jasa konstruksi asing (BUJKA) adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara asing dan berkedudukan serta memiliki kantor pusat diluar negeri yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dengan cara membuka Kantor Perwakilan BUJKA (foreign construction representative offices).
Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebagai penyedia jasa konstruksi, Kantor Perwakilan BUJKA dapat memberikan layanan dan melakukan kegiatan usaha jasa konsultan konstruksi atau
pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk
pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) melalui kerja sama operasi (Joint Operation) dengan
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional.
Kerja sama operasi yang selanjutnya disebut KSO adalah kerjasama antara
badan usaha jasa konstruksi yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
Kerja Sama Operasi Kantor Perwakilan BUJKA dengan
BUJK Nasional biasanya untuk mengerjakan proyek-proyek skala besar termasuk infrastruktur pemerintah atau swasta yang komplek membutuhkan biaya besar, teknologi dan peralatan berat serta memiliki resiko keselamatan kontruksi besar.
Berikut Kriteria KSO sebagai berikut;
A. KSO untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan pekerjaan konstruki terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Paling rendah 50% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
- Paling paling 30% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh BUJK Nasional mitra KSO
B. KSO untuk jasa konsultansi konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Seluruh pekerjaan jasa konsultansi dikerjakan di dalam negeri; dan
- Paling sedikit 50% dari nilai pekerjaan jasa konsultansi konstruki dikerjakan oleh BUJK Nasional mitra KSO