Kamus jasa konstruksi
BAST (Berita Acara Serah Terima)
Ringkasan edukatif dari Indotender.co.id untuk tim procurement & pelaksana lapangan. Istilah di dalam teks yang cocok dengan entri kamus lain, klasifikasi SBU, atau KBLI dapat ditautkan otomatis ke referensi terkait.
BAST adalah dokumen legal yang menandai penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemerintah. BAST merupakan bukti sah bahwa seluruh kewajiban dalam kontrak telah diselesaikan sesuai spesifikasi dan volume yang diperjanjikan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk pencairan pembayaran termin terakhir atau pengembalian jaminan pelaksanaan.
Sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021, serah terima pekerjaan dilakukan oleh PPK setelah melalui pemeriksaan oleh tim ahli atau pengawas. Dalam pekerjaan konstruksi, dikenal adanya BAST-1 (Penyerahan Pertama/PHO) dan BAST-2 (Penyerahan Akhir/FHO) yang dilakukan setelah masa pemeliharaan berakhir selama kurun waktu tertentu.
Bagi pengusaha, BAST adalah aset pembuktian pengalaman kerja. Tanpa BAST yang lengkap dan tervalidasi, pengalaman perusahaan tidak akan diakui saat mengikuti tender di masa mendatang (perhitungan Kemampuan Dasar). Praktisi administrasi menyarankan agar pengarsipan BAST dilakukan secara digital dan fisik dengan sangat rapi. Banyak kegagalan tender terjadi karena perusahaan tidak dapat menunjukkan BAST asli saat tahap klarifikasi dokumen, sehingga pengalaman kerja yang diklaim dianggap fiktif oleh Pokja Pemilihan.