Lelang TENAGA AHLI MENTERI BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK KEGIATAN PUSAT ANALISIS KEBIJAKAN DAN KINERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nilai Pagu Paket Rp. 300.000.000,00
Jl Taman Suropati No.2 - Jakarta Pusat (Kota)
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas|
Memiliki KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
|
|
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
|
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Pekerjaan sejenis tenaga ahli komunikasi publik ; dan tenaga ahli komunikasi publik b) Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
Jenjang Pendidikan
|
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan dan analisis data dan informasi pembangunan |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki kemampuan dan pengalaman pemodelan perumusan kebijakan dengan menggunakan data dan informasi pembangunan |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di lingkungan pemerintah dan swasta |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dapat mengoperasikan program-program aplikasi komputer standar seperti MS Office Word, Excel dan Power point |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Mampu berkomunikasi berbahasa Ingris secara aktif |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Mempunyai pengalaman, familiar dan mengerti karakteristik di lingkungan pemerintahan di Indonesia |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Mempunyai pengalaman, familiar dan mengerti karakteristik di lingkungan pemerintahan di Indonesia |
LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Detail Lelang Proyek TENAGA AHLI MENTERI BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK KEGIATAN PUSAT ANALISIS KEBIJAKAN DAN KINERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Unit
LPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Pagu
Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
Metode
Seleksi - Pascakualifikasi Dua File - Kualitas
Tanggal
02-Desember-2022 s/d 09-Desember-2022
Satuan Kerja
KANTOR MENTERI NEGARA PPN BAPPENAS
K/L/PD
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Lokasi Pekerjaan
Jl Taman Suropati No.2 - Jakarta Pusat (Kota)
Rencana Umum Pengadaan
| Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
|---|---|---|
| 37854376 | TENAGA AHLI MENTERI BIDANG KOMUNIKASI PUBLIK KEGIATAN PUSAT ANALISIS KEBIJAKAN DAN KINERJA KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL | APBN |
Persyaratan Kualifikasi
|
Memiliki KTP/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
|
|
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya |
|
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Pekerjaan sejenis tenaga ahli komunikasi publik ; dan tenaga ahli komunikasi publik b) Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
Jenjang Pendidikan
|
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang penyelenggaraan dan analisis data dan informasi pembangunan |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki kemampuan dan pengalaman pemodelan perumusan kebijakan dengan menggunakan data dan informasi pembangunan |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di lingkungan pemerintah dan swasta |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dapat mengoperasikan program-program aplikasi komputer standar seperti MS Office Word, Excel dan Power point |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Mampu berkomunikasi berbahasa Ingris secara aktif |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Mempunyai pengalaman, familiar dan mengerti karakteristik di lingkungan pemerintahan di Indonesia |
||||||||
|
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Mempunyai pengalaman, familiar dan mengerti karakteristik di lingkungan pemerintahan di Indonesia |
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Lelang apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Indotender.co.id Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Lelang Sekarang!
Tentang LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
- Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat
- Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan
- Mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya
- Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi dan efektivitas kerja
- Meningkatan kualitas sumber daya manusia
- LPSE System Provider Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal:
- sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses
- melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE System Provider.
- LPSE Service Provider Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
- Penanggung Jawab
- Ketua
- Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Bidang Registrasi dan Verifikasi
- Bidang Layanan Pengguna
LPSE Service Provider berfungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE Service Provider
Alasan Diperlukan LPSE untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
LPSE Mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Mengelola sistem e-Procurement.
- Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa