Perhatian — apakah ini masalah Anda?

Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN

Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN Pemasokan Barang Semua Bidang

Perusahaan Anda mau ikut tender Pemasokan Barang Semua Bidang?

Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang Pemasokan Barang Semua Bidang.

Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan Anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di pemerintahan maupun proyek swasta.

Ringkas

  • Sub halaman ini fokus pada klasifikasi: Pemasokan Barang Semua Bidang dalam bidang Jasa Pemasokan Barang.
  • Di bawah: contoh tender riil, daftar sub klasifikasi, syarat KADIN, dan langkah pendampingan.
  • Scroll ke bagian Tindakan untuk chat konsultan & formulir konsultasi.

Minat — bukti & urgensi

Memiliki SBU Non Konstruksi adalah salah satu syarat untuk ikut tender jasa pengadaan barang

Kami telah membantu lebih dari 7000 perusahaan memenuhi persyaratan tersebut, sehingga dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia.

Ribuan tender pengadaan barang pemerintah & swasta

Jangan sampai gagal mengikuti tender karena tidak memiliki KTA & SBU Non Konstruksi. Contoh paket di bawah bisa berubah sesuai update LPSE.

Keinginan — detail sub bidang

Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN Jasa Pemasokan Barang — Pemasokan Barang Semua Bidang

Kode klasifikasi dan asosiasi sesuai tabel KADIN untuk penyesuaian dokumen pengajuan Anda.

Alat/peralatan/suku cadang : Tulis dan barang Cetakan — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : Tulis dan barang Cetakan

Kode sub bidang: 3.00.01.

Asosiasi: ARDIN

Alat/peralatan/suku cadang : Kantor dan Pergudangan — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : Kantor dan Pergudangan

Kode sub bidang: 3.00.02.

Asosiasi: AP4K

Alat/peralatan/suku cadang : Perlengkapan Pegawai — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : Perlengkapan Pegawai

Kode sub bidang: 3.00.03.

Asosiasi: AP4K

Alat/peralatan/suku cadang : Mekanikal, Mesin-Mesin dan Elektrikal / Listrik — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : Mekanikal, Mesin-Mesin dan Elektrikal / Listrik

Kode sub bidang: 3.00.04.

Asosiasi: APTEK

Alat/peralatan/suku cadang : Ukur, Survei, Laboratorium dan Timbangan Khusus — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : Ukur, Survei, Laboratorium dan Timbangan Khusus

Kode sub bidang: 3.00.05.

Asosiasi: ARDIN

Alat teknik pendidikan, peragaan. visualisasi, olahraga dan kesenian — sub klasifikasi SBU

Alat teknik pendidikan, peragaan. visualisasi, olahraga dan kesenian

Kode sub bidang: 3.00.06.

Asosiasi: ARDIN

Alat/peralatan : Furniture/Meubelair — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan : Furniture/Meubelair

Kode sub bidang: 3.00.07.

Asosiasi: ARDIN

Alat/peralatan : Kerajinan — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan : Kerajinan

Kode sub bidang: 3.00.08.

Asosiasi: ARDIN

Alat/peralatan/suku cadang : Alat Berat — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : Alat Berat

Kode sub bidang: 3.00.09.

Asosiasi: ARDIN

Alat/peralatan/suku cadang : keselamatan Kerja dan Pemadam Kebakaran — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : keselamatan Kerja dan Pemadam Kebakaran

Kode sub bidang: 3.00.10.

Asosiasi: AKAINDO

Alat/peralatan/suku cadang : Komputer — sub klasifikasi SBU

Alat/peralatan/suku cadang : Komputer

Kode sub bidang: 3.00.11.

Asosiasi: ASPEKMI

Cat — sub klasifikasi SBU

Cat

Kode sub bidang: 3.00.12.

Asosiasi: ARDIN

Bahan Bakar, Pelumas dan Minyak — sub klasifikasi SBU

Bahan Bakar, Pelumas dan Minyak

Kode sub bidang: 3.00.13.

Asosiasi: ARDIN

Bahan Pangan — sub klasifikasi SBU

Bahan Pangan

Kode sub bidang: 3.00.14.

Asosiasi: APJI

Bahan Kemasan — sub klasifikasi SBU

Bahan Kemasan

Kode sub bidang: 3.00.15.

Asosiasi: NON ASOSIASI

Buku Bacaan, Buku Pelajaran, dan Jurnal Berkala — sub klasifikasi SBU

Buku Bacaan, Buku Pelajaran, dan Jurnal Berkala

Kode sub bidang: 3.00.16.

Asosiasi: ARDIN

Tekstil dan Produk Tekstil — sub klasifikasi SBU

Tekstil dan Produk Tekstil

Kode sub bidang: 3.00.17.

Asosiasi: ARDIN

Perabotan Rumah Tangga — sub klasifikasi SBU

Perabotan Rumah Tangga

Kode sub bidang: 3.00.18.

Asosiasi: AP4K

Alat/Peralatan/Suku Cadang : Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) — sub klasifikasi SBU

Alat/Peralatan/Suku Cadang : Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Kode sub bidang: 3.00.19.

Asosiasi: NON ASOSIASI

Alat/ Peralatan/ suku cadang : energi baru dan terbarukan — sub klasifikasi SBU

Alat/ Peralatan/ suku cadang : energi baru dan terbarukan

Kode sub bidang: 3.00.20

Asosiasi: APTEK

batu bara — sub klasifikasi SBU

batu bara

Kode sub bidang: 3.00.21

Asosiasi: NON ASOSIASI

aspal — sub klasifikasi SBU

aspal

Kode sub bidang: 3.00.22

Asosiasi: NON ASOSIASI

alat/peralatan/suku cadang : air conditioner (AC) dan pengoperasiannya — sub klasifikasi SBU

alat/peralatan/suku cadang : air conditioner (AC) dan pengoperasiannya

Kode sub bidang: 3.00.23

Asosiasi: NON ASOSIASI

tabung gas — sub klasifikasi SBU

tabung gas

Kode sub bidang: 3.00.24

Asosiasi: NON ASOSIASI

biji plastik — sub klasifikasi SBU

biji plastik

Kode sub bidang: 3.00.25

Asosiasi: NON ASOSIASI

wallpaper dan karpet — sub klasifikasi SBU

wallpaper dan karpet

Kode sub bidang: 3.00.26

Asosiasi: ARDIN

alat/ peralatan/ suku cadang : mesin las — sub klasifikasi SBU

alat/ peralatan/ suku cadang : mesin las

Kode sub bidang: 3.00.27

Asosiasi: NON ASOSIASI

kawat las — sub klasifikasi SBU

kawat las

Kode sub bidang: 3.00.28

Asosiasi: NON ASOSIASI

air minum dalam kemasan — sub klasifikasi SBU

air minum dalam kemasan

Kode sub bidang: 3.00.29

Asosiasi: NON ASOSIASI

Makanan tambahan untuk bayi — sub klasifikasi SBU

Makanan tambahan untuk bayi

Kode sub bidang: 3.00.30

Asosiasi: NON ASOSIASI

alat/ peralatan/ suku cadang terbuat dari karet — sub klasifikasi SBU

alat/ peralatan/ suku cadang terbuat dari karet

Kode sub bidang: 3.00.31

Asosiasi: NON ASOSIASI

alat/ peralatan/ suku cadang : pesawat angkat (mobile crane, forklift, overhead crane dll) — sub klasifikasi SBU

alat/ peralatan/ suku cadang : pesawat angkat (mobile crane, forklift, overhead crane dll)

Kode sub bidang: 3.00.32

Asosiasi: NON ASOSIASI

Keinginan — syarat & manfaat

Syarat registrasi & sertifikasi KADIN

Masuk keanggotaan Kadin biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan Anda, apakah perusahaan Anda masuk pada kualifikasi kecil, menengah atau besar.

Pastikan akta perusahaan Anda pada pasal 3 maksud & tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi legalitas dasar, legalitas operasional & administrasi perusahaan. Pilih klasifikasi pekerjaan yang Anda jalankan disesuaikan.

Manfaat menjadi anggota KADIN

  1. Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
  6. Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
  9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta

Tindakan — hubungi tim

Konsultasi KTA & SBU Non Konstruksi KADIN

Dengan dukungan tim yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU Non Konstruksi KADIN, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.

Keinginan — alur proses

Bagaimana tahap proses sertifikat KADIN melalui jasa Indotender.co.id?

  • Cut Hanti

    Menentukan bidang & sub bidang perusahaan

    Tim Indotender.co.id akan berkomunikasi dengan pihak Anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan Anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang Anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.

  • Istiqomah, SE

    Kelengkapan dokumen & administrasi

    Saya akan membantu dalam kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan.

  • Novitasari

    Proses KTA & SBU

    Saya akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha Anda pada KADIN sesuai domisili Anda.

Siap rapikan dokumen dan sub bidang untuk Pemasokan Barang Semua Bidang?

Keinginan — bukti visual

Contoh sertifikasi badan usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN

Jika perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari user atau main contractor — berikut referensi bentuk dokumen.

Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN

Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN

Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN

Contoh SBU Non Konstruksi KADIN — halaman 1 Contoh SBU Non Konstruksi KADIN — halaman 2

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.

KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.

Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.

Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.

Minat — jawaban singkat

Pertanyaan yang sering diajukan

Masa berlaku KTA/SBU dan proses keanggotaan KADIN.

KTA Kadin dan KTA Asosiasi terkait bidang berlaku selama 1 (satu) tahun per 31 Desember tiap tahunnya.

1 (satu) tahun

Sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar sesuai dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain yang harus dilengkapi akan dipandu oleh staff marketing kami.

Proses KTA Kadin ini hanya makan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap.