Perhatian — apakah ini masalah Anda?

Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN

Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN Jasa Bidang Transportasi

Perusahaan Anda mau ikut tender Jasa Bidang Transportasi?

Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang Jasa Bidang Transportasi.

Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan Anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di pemerintahan maupun proyek swasta.

Ringkas

  • Sub halaman ini fokus pada klasifikasi: Jasa Bidang Transportasi dalam bidang Jasa Lainnya.
  • Di bawah: contoh tender riil, daftar sub klasifikasi, syarat KADIN, dan langkah pendampingan.
  • Scroll ke bagian Tindakan untuk chat konsultan & formulir konsultasi.

Minat — bukti & urgensi

Memiliki SBU Non Konstruksi adalah salah satu syarat untuk ikut tender jasa pengadaan barang

Kami telah membantu lebih dari 7000 perusahaan memenuhi persyaratan tersebut, sehingga dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia.

Ribuan tender pengadaan barang pemerintah & swasta

Jangan sampai gagal mengikuti tender karena tidak memiliki KTA & SBU Non Konstruksi. Contoh paket di bawah bisa berubah sesuai update LPSE.

Keinginan — detail sub bidang

Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN Jasa Lainnya — Jasa Bidang Transportasi

Kode klasifikasi dan asosiasi sesuai tabel KADIN untuk penyesuaian dokumen pengajuan Anda.

Angkutan Barang Darat — sub klasifikasi SBU

Angkutan Barang Darat

Kode sub bidang: 5.06.01

Asosiasi: NON ASOSIASI

Angkutan Barang Laut — sub klasifikasi SBU

Angkutan Barang Laut

Kode sub bidang: 5.06.02

Asosiasi: NON ASOSIASI

Angkutan Barang Udara — sub klasifikasi SBU

Angkutan Barang Udara

Kode sub bidang: 5.06.03

Asosiasi: NON ASOSIASI

Angkutan Multi Moda — sub klasifikasi SBU

Angkutan Multi Moda

Kode sub bidang: 5.06.04

Asosiasi: NON ASOSIASI

VIDE 5.06.17 S/D 19 — sub klasifikasi SBU

VIDE 5.06.17 S/D 19

Kode sub bidang: 5.06.05

Asosiasi:

VOID — sub klasifikasi SBU

VOID

Kode sub bidang: 5.06.06

Asosiasi:

Angkutan untuk BBM — sub klasifikasi SBU

Angkutan untuk BBM

Kode sub bidang: 5.06.07

Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Peluncuran Satelit — sub klasifikasi SBU

Jasa Peluncuran Satelit

Kode sub bidang: 5.06.08

Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Pengepakan, Ekspedisi dan Pengrusan Kepabeanan — sub klasifikasi SBU

Jasa Pengepakan, Ekspedisi dan Pengrusan Kepabeanan

Kode sub bidang: 5.06.09

Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Bongkar Muat Barang — sub klasifikasi SBU

Jasa Bongkar Muat Barang

Kode sub bidang: 5.06.10

Asosiasi: NON ASOSIASI

VIDE 5.06.20 S/D 23 — sub klasifikasi SBU

VIDE 5.06.20 S/D 23

Kode sub bidang: 5.06.11

Asosiasi: NON ASOSIASI

VOID — sub klasifikasi SBU

VOID

Kode sub bidang: 5.06.12

Asosiasi:

Jasa Pengiriman Ekspres — sub klasifikasi SBU

Jasa Pengiriman Ekspres

Kode sub bidang: 5.06.13

Asosiasi: NON ASOSIASI

Penyewaan Alat Angkutan Darat — sub klasifikasi SBU

Penyewaan Alat Angkutan Darat

Kode sub bidang: 5.06.14

Asosiasi: NON ASOSIASI

Penyewaan Alat Angkutan Laut — sub klasifikasi SBU

Penyewaan Alat Angkutan Laut

Kode sub bidang: 5.06.15

Asosiasi: NON ASOSIASI

Penyewaan Alat Angkutan Udara — sub klasifikasi SBU

Penyewaan Alat Angkutan Udara

Kode sub bidang: 5.06.16

Asosiasi: NON ASOSIASI

Angkutan Penumpang Melalui Darat — sub klasifikasi SBU

Angkutan Penumpang Melalui Darat

Kode sub bidang: 5.06.17

Asosiasi: NON ASOSIASI

Angkutan Penumpang Melalui Laut — sub klasifikasi SBU

Angkutan Penumpang Melalui Laut

Kode sub bidang: 5.06.18

Asosiasi: NON ASOSIASI

Angkutan Penumpang Melalui Udara — sub klasifikasi SBU

Angkutan Penumpang Melalui Udara

Kode sub bidang: 5.06.19

Asosiasi: NON ASOSIASI

Pemeliharaan Alat Angkutan Darat — sub klasifikasi SBU

Pemeliharaan Alat Angkutan Darat

Kode sub bidang: 5.06.20

Asosiasi: APTEK

Pemeliharaan Alat Angkutan Laut, termasuk pemeliharaan dan perbaikan kapal dan
alat apung lainnya serta sarana lepas pantai — sub klasifikasi SBU

Pemeliharaan Alat Angkutan Laut, termasuk pemeliharaan dan perbaikan kapal dan alat apung lainnya serta sarana lepas pantai

Kode sub bidang: 5.06.21

Asosiasi: APTEK

Pemeliharaan Alat Angkutan Udara — sub klasifikasi SBU

Pemeliharaan Alat Angkutan Udara

Kode sub bidang: 5.06.22

Asosiasi: NON ASOSIASI

Pemeliharaan Alat Berat — sub klasifikasi SBU

Pemeliharaan Alat Berat

Kode sub bidang: 5.06.23

Asosiasi: APTEK

Pemeliharaan Pesawat Ulang Alik — sub klasifikasi SBU

Pemeliharaan Pesawat Ulang Alik

Kode sub bidang: 5.06.24

Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Penyewaan / Rental Kendaraan Bermotor — sub klasifikasi SBU

Jasa Penyewaan / Rental Kendaraan Bermotor

Kode sub bidang: 5.06.25

Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Penyewaan Alat Angkutan Niaga — sub klasifikasi SBU

Jasa Penyewaan Alat Angkutan Niaga

Kode sub bidang: 5.06.26

Asosiasi: NON ASOSIASI

Jasa Operator Angkutan — sub klasifikasi SBU

Jasa Operator Angkutan

Kode sub bidang: 5.06.27

Asosiasi: NON ASOSIASI

jasa angkutan khusus bahan peledak (*) — sub klasifikasi SBU

jasa angkutan khusus bahan peledak (*)

Kode sub bidang: 5.06.28

Asosiasi: NON ASOSIASI

Keinginan — syarat & manfaat

Syarat registrasi & sertifikasi KADIN

Masuk keanggotaan Kadin biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan Anda, apakah perusahaan Anda masuk pada kualifikasi kecil, menengah atau besar.

Pastikan akta perusahaan Anda pada pasal 3 maksud & tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi legalitas dasar, legalitas operasional & administrasi perusahaan. Pilih klasifikasi pekerjaan yang Anda jalankan disesuaikan.

Manfaat menjadi anggota KADIN

  1. Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
  2. Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
  3. Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
  4. Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
  5. Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
  6. Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
  7. Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  8. Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
  9. Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
  10. Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta

Tindakan — hubungi tim

Konsultasi KTA & SBU Non Konstruksi KADIN

Dengan dukungan tim yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU Non Konstruksi KADIN, kami siap bekerja sama dengan perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.

Keinginan — alur proses

Bagaimana tahap proses sertifikat KADIN melalui jasa Indotender.co.id?

  • Cut Hanti

    Menentukan bidang & sub bidang perusahaan

    Tim Indotender.co.id akan berkomunikasi dengan pihak Anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan Anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang Anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.

  • Istiqomah, SE

    Kelengkapan dokumen & administrasi

    Saya akan membantu dalam kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan.

  • Novitasari

    Proses KTA & SBU

    Saya akan membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha Anda pada KADIN sesuai domisili Anda.

Siap rapikan dokumen dan sub bidang untuk Jasa Bidang Transportasi?

Keinginan — bukti visual

Contoh sertifikasi badan usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN

Jika perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari user atau main contractor — berikut referensi bentuk dokumen.

Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN

Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN

Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN

Contoh SBU Non Konstruksi KADIN — halaman 1 Contoh SBU Non Konstruksi KADIN — halaman 2

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.

KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.

Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.

Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.

Minat — jawaban singkat

Pertanyaan yang sering diajukan

Masa berlaku KTA/SBU dan proses keanggotaan KADIN.

KTA Kadin dan KTA Asosiasi terkait bidang berlaku selama 1 (satu) tahun per 31 Desember tiap tahunnya.

1 (satu) tahun

Sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar sesuai dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain yang harus dilengkapi akan dipandu oleh staff marketing kami.

Proses KTA Kadin ini hanya makan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap.