Putera Fajar
1 day agoIjin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Pelajari tentang Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik , kualifikasi, persyaratan, dan cara mendapatkannya dengan bantuan Gaivo Consulting.
Gambar Ilustrasi Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Pelajari tentang Ijin Usaha Jasa Konsultansi IUJPTL dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik , kualifikasi, persyaratan, dan cara mendapatkannya dengan bantuan Gaivo Consulting.

Baca Juga: Sertifikasi K3 Ketinggian: Panduan Lisensi Operator 2025
Apa itu Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)?
IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) merupakan sebuah perijinan yang harus dimiliki oleh badan usaha di bidang jasa penunjang tenaga listrik, seperti konsultasi bidang instalansi listrik, pemasangan instalansi listrik, pengoperasian instalansi listrik, dan sejenisnya. Salah satu perijinan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.

Baca Juga:
Kualifikasi Usaha Jasa Konsultansi dalam Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik
Untuk berpartisipasi dalam proyek pembangkitan tenaga listrik, perusahaan harus memenuhi persyaratan kualifikasi. Berikut adalah data yang menggambarkan kualifikasi usaha jasa konsultansi berdasarkan subbidang dan kemampuan usaha:
- Kecil:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 1 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: 50.000.000 sampai dengan 250.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: paling banyak 1.000.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: paling banyak 1.000.000.000
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling banyak 1.000.000.000
- Menengah:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 2 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: lebih dari 250.000.000 sampai dengan 500.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 1.000.000.000 sampai dengan 2.500.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: paling banyak 2.500.000.000
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling banyak 2.500.000.000
- Besar:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 3 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: lebih dari 500.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 2.500.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: tidak terhingga
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: tidak terhingga
- Besar - Khusus Kantor Perwakilan Asing:
- Minimal 1 orang Level 6 sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT)
- Minimal 3 orang Level 4 sebagai Tenaga Teknik (TT)
- Kekayaan Bersih: lebih dari 2.000.000.000
- Hasil Penjualan Tahunan: lebih dari 10.000.000.000
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan secara Bersamaan: tidak terhingga
- Batas Nilai Satu Pekerjaan: paling sedikit 10.000.000.000

Baca Juga:
Peluang Proyek Para Kontraktor di Sektor Kelistrikan
Sesuai target Pemerintah di tahun 2020-2024, berdasarkan data dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Juni 2019 program pemenuhan tenaga listrik Indonesia baru 3.617 MW atau baru mencapai 10 persen dari total program 35.000 MW. Dan proyek kelistrikan yang masih tahap konstruksi adalah sebesar 20.119 MW atau baru mencapai 57 persen dari target.
Artinya masih banyak peluang kerja bagi para Listrik di Indonesia untuk ikut serta mengambil pekerjaan di sektor kelistrikan tersebut. Tentu syaratnya adalah perusahaan anda wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga: Persyaratan Membuat CV Perusahaan: Panduan Tender 2025
Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha, dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM.

Baca Juga:
Persyaratan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
PERSYARATAN ADMINISTRASI:
- Identitas pemohon;
- Akta pendirian perusahaan;
- Profil perusahaan;
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, dari instansi yang berwenang.
PERSYARATAN TEKNIS:
- Memiliki sertifikat badan usaha sesuai klasifikasi dan kualifikasinya;
- Memiliki penanggung jawab teknik;
- Memiliki tenaga teknik dilengkapi dengan sertifikat kompetensi;
- Memiliki peralatan kerja dan alat ukur yang berfungsi dengan baik; dan
- Sistem manajemen mutu.

Baca Juga: Kontrak Kerja PKWT dan Peluang Tender: Panduan Pengadaan
Biaya dan Lama Proses IUJPTL
Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 untuk mengetahui informasi biaya terbaru IUJPTL. Estimasi Lama proses jika dokumen lengkap adalah 1-2 minggu.

Baca Juga: Contoh Akta Pendirian CV: Syarat Legalitas Tender 2025
MASA BERLAKU Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
(PERMEN ESDM NO. 35 TAHUN 2013)
a. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
b. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik harus diubah apabila terdapat perubahan klasifikasi dan/atau kualifikasi badan usaha.
c. Usaha jasa penunjang tenaga listrik berakhir karena: 1. Habis masa berlakunya dan tidak diajukan perpanjangan 2. Dikembalikan oleh pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik 3. Dicabut oleh Menteri
d. Permohonan perpanjangan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diajukan secara tertulis paling lambat 60 (enam puluh) hari, sebelum izin tersebut berakhir.

Baca Juga:
SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA
Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan kegiatan usaha atau tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai sanksi administratif oleh Menteri yang berupa:
- Teguran tertulis (dilakukan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 bulan)
- Pembekuan kegiatan sementara (dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis ke-3)
- Pencabutan izin usaha penunjang tenaga listrik
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar)

Baca Juga:
Dapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan mudah
Gaivo Consulting membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan mudah dan cepat. Kami menawarkan layanan yang terpercaya dan profesional di seluruh Indonesia. Mengapa memilih Gaivo Consulting?
- TIM yang profesional
- Produk dan Layanan kami legal 100%
- Harga Terjangkau
- Pelayanan 24 jam
- Memberi Solusi yang tepat
- Proses Cepat
- Konsultasi gratis
- Data Kerahasiaan Aman
Tunggu Apa Lagi? Percayakan Pengurusan SIUJPTL Pada Kami Sekarang Juga. Hubungi kami di nomor +62813-9354-4270 atau klik di sini. Kami berlokasi di Ruko Grand Boulevard Blok U01A no 369 Bundaran 5 Citra Raya - Tangerang Banten 15710.

Baca Juga:
Kesimpulan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) adalah perijinan yang penting bagi badan usaha di bidang penunjang tenaga listrik. Dengan IUJPTL, perusahaan memiliki akses ke proyek-proyek kelistrikan yang sedang berlangsung di Indonesia. Persyaratan dan prosedur yang jelas harus dipenuhi untuk mendapatkan IUJPTL, termasuk persyaratan administrasi dan teknis. Sanksi administratif dan pidana berlaku bagi yang tidak mematuhi peraturan ini.
Gaivo Consulting siap membantu Anda dalam mengurus IUJPTL dengan cepat dan efisien, memastikan perusahaan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Percayakan pada kami untuk memudahkan proses perizinan Anda.
About the author
Putera Fajar adalah seorang konsultan bisnis yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. Dia saat ini bekerja untuk indotender.co.id, sebuah platform yang menyediakan informasi seputar tender dan proyek konstruksi di Indonesia. Dengan pengetahuan dan keterampilannya yang luas, Putera telah membantu banyak perusahaan dalam mengoptimalkan strategi bisnis mereka.
Sebagai konsultan, Putera telah terlibat dalam berbagai proyek kompleks, menampilkan keahliannya dalam analisis pasar, manajemen risiko, dan pengembangan strategi bisnis. Ketajaman intelektualnya memungkinkannya untuk memahami dinamika industri dan tren terkini dengan cepat, serta mengidentifikasi peluang pertumbuhan untuk kliennya.
Indotender.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Indotender.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related articles
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional