Putera Fajar
1 day agoApa perbedaan KKNI, Okupasi, dan Klaster – Wajib Tahu Sebelum Sertifikasi!
Jangan sampai salah! Pahami perbedaan antara KKNI, Okupasi, dan Klaster kompetensi sebelum mengikuti sertifikasi di Indonesia. Baca sekarang!
Gambar Ilustrasi Apa perbedaan KKNI, Okupasi, dan Klaster – Wajib Tahu Sebelum Sertifikasi!
Apakah Anda sedang mencari informasi tentang KKNI, Okupasi, dan Klaster Kompetensi? Jika iya, Anda berada di tempat yang tepat! Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan di antara ketiga istilah penting ini, terutama dalam konteks sertifikasi kompetensi di Indonesia.
Baca Juga:
Apa Itu KKNI?
KKNI atau Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia adalah sistem klasifikasi kompetensi yang digunakan untuk mengukur dan menilai kualifikasi tenaga kerja di Indonesia. Terdiri dari 9 level, KKNI membantu mengukur keahlian berdasarkan standar pendidikan dan pengalaman kerja. Dari level 1 hingga 9, semakin tinggi level, semakin kompleks kompetensinya.
Baca Juga: Biaya Pelatihan Ahli K3: Wajib Tahu Sebelum Daftar Sertifikasi Keselamatan Kerja
Apa Itu Okupasi?
Okupasi adalah klasifikasi pekerjaan yang lebih spesifik. Setiap okupasi mendefinisikan peran atau jabatan tertentu serta keterampilan yang diperlukan untuk menjalankannya. Standar kompetensi untuk setiap okupasi diatur dalam SKKNI dan menjadi acuan bagi banyak perusahaan dan lembaga sertifikasi.
Baca Juga: Riksa Uji dan SIA/SILO Mesin CNC: Jamin Keamanan dan Legalitas Alat Produksi
Apa Itu Klaster Kompetensi?
Klaster kompetensi adalah pengelompokan unit kompetensi yang terkait, biasanya dibutuhkan dalam pekerjaan atau peran tertentu. Dalam proses sertifikasi, klaster memungkinkan pengujian dan pelatihan dilakukan pada bagian-bagian yang relevan dengan bidang pekerjaan Anda. Ini memberikan fleksibilitas dan efisiensi bagi peserta sertifikasi.
Baca Juga: Mata Elang K3: Inspeksi Lokasi Kerja Aman oleh Ahli K3 Umum!
Perbedaan Utama KKNI, Okupasi, dan Klaster
- KKNI: Menyusun level kualifikasi tenaga kerja berdasarkan pendidikan dan pengalaman.
- Okupasi: Mendefinisikan tugas dan peran spesifik dalam pekerjaan.
- Klaster Kompetensi: Pengelompokan unit kompetensi yang diperlukan untuk pekerjaan tertentu.
Baca Juga:
Kesimpulan
Ketiganya memiliki fungsi yang saling melengkapi. KKNI memberikan gambaran umum tentang kualifikasi, Okupasi mendetailkan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, sementara Klaster Kompetensi memfasilitasi sertifikasi yang lebih terfokus pada kompetensi tertentu.
About the author
Putera Fajar adalah seorang konsultan bisnis yang berpengalaman dan ahli di bidangnya. Dia saat ini bekerja untuk indotender.co.id, sebuah platform yang menyediakan informasi seputar tender dan proyek konstruksi di Indonesia. Dengan pengetahuan dan keterampilannya yang luas, Putera telah membantu banyak perusahaan dalam mengoptimalkan strategi bisnis mereka.
Sebagai konsultan, Putera telah terlibat dalam berbagai proyek kompleks, menampilkan keahliannya dalam analisis pasar, manajemen risiko, dan pengembangan strategi bisnis. Ketajaman intelektualnya memungkinkannya untuk memahami dinamika industri dan tren terkini dengan cepat, serta mengidentifikasi peluang pertumbuhan untuk kliennya.
Indotender.co.id membantu melakukan Persiapan Tender Perusahaan
Dari perencaan mengambil bidang usaha, kualifikasi sampai dengan persiapan dokumen tender dengan tujuan untuk Memenangkan Proyek
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Indotender.co.id sebagai konsultan bisnis, berpengalaman dalam memberikan solusi bisnis yang inovatif dan efektif untuk perusahaan di berbagai industri. Tim kami yang terdiri dari para ahli di bidang strategi, keuangan, dan operasi akan bekerja sama dengan Anda untuk mencapai tujuan bisnis Anda. Kami menyediakan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan Anda, termasuk analisis pasar, perencanaan strategis, dan pengembangan bisnis. Dengan pengalaman kami yang luas dan metode yang teruji, kami yakin dapat membantu perusahaan Anda untuk tumbuh dan berkembang lebih sukses.
Related articles
Daftar istilah jasa konstruksi
Daftar istilah jasa konstruksi Nasional