Tender Pengadan Cleaning Service
Nilai Pagu Paket Rp. 5.012.907.000,00
Jalan Sungai Kundur Kelurahan Mariana Kec Banyuasin I Kab Banyuasin Sumatera Selatan - Banyuasin (Kab.)
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/LegalitasMemenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||||
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan di buktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan atau Persetujuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme b. akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, danatau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan h. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan a. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha nonkecil b. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha kecil c. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan koperasi d. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil e. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan koperasi danatau f. Koperasi dengan koperasi. Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. Salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO leadfirm. Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 satu kerja sama operasi a. untuk jasa lainnya yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 tiga perusahaan dan b. untuk jasa lainnya yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 lima perusahaan.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Evaluasi persyaratan pada angka 9 huruf a. sampai dengan huruf f. dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari kerja sama operasikemitraanbentuk kerjasama lain. Sesuai dengan BAB V. LEM56301-bar">BAR DATA KUALIFIKASI
|
Memiliki SDM Tenaga Teknis
|
||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
|
LPSE Kementerian Kesehatan
Detail Pengadan Cleaning Service
Unit
LPSE Kementerian Kesehatan
Pagu
Rp. 5.012.907.000,00 (5,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Tanggal
28-Nopember-2022 s/d 06-Desember-2022
Satuan Kerja
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DR RIVAI ABDULLAH PALEMBANG
K/L/PD
Kementerian Kesehatan
Lokasi Pekerjaan
Jalan Sungai Kundur Kelurahan Mariana Kec Banyuasin I Kab Banyuasin Sumatera Selatan - Banyuasin (Kab.)
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37755602 | Pengadan Cleaning Service | APBN |
Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||||
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki kualifikasi usaha kecil dengan di buktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan atau Persetujuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme b. akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, danatau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan h. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan a. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha nonkecil b. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha kecil c. Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan koperasi d. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil e. Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan koperasi danatau f. Koperasi dengan koperasi. Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. Salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO leadfirm. Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 satu kerja sama operasi a. untuk jasa lainnya yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 tiga perusahaan dan b. untuk jasa lainnya yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 lima perusahaan.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Evaluasi persyaratan pada angka 9 huruf a. sampai dengan huruf f. dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari kerja sama operasikemitraanbentuk kerjasama lain. Sesuai dengan BAB V. LEM56301-bar">BAR DATA KUALIFIKASI
|
Memiliki SDM Tenaga Teknis
|
||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||
|
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Indotender.co.id Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!
Tentang LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
- Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat
- Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan
- Mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya
- Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi dan efektivitas kerja
- Meningkatan kualitas sumber daya manusia
- LPSE System Provider Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal:
- sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses
- melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE System Provider.
- LPSE Service Provider Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
- Penanggung Jawab
- Ketua
- Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Bidang Registrasi dan Verifikasi
- Bidang Layanan Pengguna
LPSE Service Provider berfungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE Service Provider
Alasan Diperlukan LPSE untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
LPSE Mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Mengelola sistem e-Procurement.
- Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa
