Tender Pembangunan IPA Kap. 300 L/detik dan Bangunan Pendukung SPAM Sepaku
Nilai Pagu Paket Rp. 345.723.062.000,00
KALIMANTAN TIMUR - Penajem Paser Utara (Kab.)
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/LegalitasMemenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi KSO maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 tiga perusahaan dalam 1 satu kerjasama operasi
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan
a. SBU jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Sumber Daya Air, Penyaluran Air, dan Pekerjaan Sanitasi sesuai KBLI 2015 atau ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air sesuai KBLI 2020 atau
b. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaanperancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaanperancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu
1 SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah sesuai KBLI 2015 atau BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih sesuai KBLI 2020 dan
2 SBU jasa perencanaanperancangan konstruksi subklasifikasi RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air sesuai KBLI 2017 atau RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air sesuai KBLI 2020.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir pada pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Konstruksi Bidang Air Minum
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat KompleksBerisiko Tinggi danatau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Nomor NPWP Perusahaan, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak valid
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan danatau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki pengalaman pekerjaan sebagai berikut
a. Pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
b. Pengalaman pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air IPA beton minimal Kap. 200 LDetik
c. Pengalaman perencanaan perancangan konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum
d. Ketentuan pengalaman pekerjaan sebagai berikut
1 Ketentuan pada huruf a. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi.
2 Ketentuan pada huruf b. dan huruf c. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan usaha jasa perencanaan perancangan konstruksi.
3 Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 lima belas tahun terakhir.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP sama dengan KP dikurangi P, dimana Kemampuan Paket KP sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N. P sama dengan jumlah paket yang sedang dikerjakan. N sama dengan jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Persyaratan lainnya sesuai dengan Dokumen Pemilihan
|
LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Detail Pembangunan IPA Kap. 300 L/detik dan Bangunan Pendukung SPAM Sepaku
Unit
LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pagu
Rp. 345.723.062.000,00 (346,0 M)
Metode
Tender - Prakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Tanggal
06-Oktober-2022 s/d 19-Desember-2022
Satuan Kerja
PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
K/L/PD
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lokasi Pekerjaan
KALIMANTAN TIMUR - Penajem Paser Utara (Kab.)
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
36634303 | Pembangunan IPA Kap. 300 L/detik dan Bangunan Pendukung SPAM Sepaku | APBN |
Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi KSO maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 tiga perusahaan dalam 1 satu kerjasama operasi
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan
a. SBU jasa konstruksi terintegrasi subklasifikasi TI502 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Sumber Daya Air, Penyaluran Air, dan Pekerjaan Sanitasi sesuai KBLI 2015 atau ST004 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air sesuai KBLI 2020 atau
b. SBU jasa pelaksana konstruksi dan SBU jasa perencanaanperancangan konstruksi bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang membentuk KSO dengan badan usaha jasa konsultasi konstruksi yang memberikan layanan usaha perencanaanperancangan, dimana badan usaha jasa pelaksana konstruksi bertindak sebagai leadfirm, yaitu
1 SBU jasa pelaksana konstruksi subklasifikasi SI002 Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum dan Air Limbah Serta Bangunan Pengolahan Sampah sesuai KBLI 2015 atau BS005 Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih sesuai KBLI 2020 dan
2 SBU jasa perencanaanperancangan konstruksi subklasifikasi RE103 Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air sesuai KBLI 2017 atau RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air sesuai KBLI 2020.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPT Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir pada pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Konstruksi Bidang Air Minum
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat KompleksBerisiko Tinggi danatau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Nomor NPWP Perusahaan, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak valid
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan apabila ada perubahan
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan danatau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki pengalaman pekerjaan sebagai berikut
a. Pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
b. Pengalaman pekerjaan Konstruksi Pembangunan Instalasi Pengolahan Air IPA beton minimal Kap. 200 LDetik
c. Pengalaman perencanaan perancangan konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minum
d. Ketentuan pengalaman pekerjaan sebagai berikut
1 Ketentuan pada huruf a. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa konstruksi terintegrasi.
2 Ketentuan pada huruf b. dan huruf c. merupakan persyaratan bagi badan usaha jasa pelaksana konstruksi dan badan usaha jasa perencanaan perancangan konstruksi.
3 Pengalaman pekerjaan adalah pekerjaan yang diserahterimakan dalam 15 lima belas tahun terakhir.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP sama dengan KP dikurangi P, dimana Kemampuan Paket KP sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N. P sama dengan jumlah paket yang sedang dikerjakan. N sama dengan jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Persyaratan lainnya sesuai dengan Dokumen Pemilihan
|
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Indotender.co.id Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!
Tentang LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
- Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat
- Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan
- Mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya
- Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi dan efektivitas kerja
- Meningkatan kualitas sumber daya manusia
- LPSE System Provider Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal:
- sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses
- melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE System Provider.
- LPSE Service Provider Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
- Penanggung Jawab
- Ketua
- Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Bidang Registrasi dan Verifikasi
- Bidang Layanan Pengguna
LPSE Service Provider berfungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE Service Provider
Alasan Diperlukan LPSE untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
LPSE Mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Mengelola sistem e-Procurement.
- Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa