Tender Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara)
Nilai Pagu Paket Rp. 62.480.006.000,00
Sesuai KAK - Banggai (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Barat Daya (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Tengah (Kab.) Sesuai KAK - Pulau Morotai (Kab.) Sesuai KAK - Dongala (Kab.) Sesuai KAK - Palu (Kota) Sesuai KAK - Parigi Moutong (Kab.) Sesuai KAK - Bitung (Kota) Sesuai KAK - Minahasa Utara (Kab.)
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/LegalitasMemenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||||
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan beralamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri kepada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan danatau perubahannya.
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Pengalaman pekerjaan serupa berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan bukti kontrakreferensi dari pengguna yang dilengkapi dengan nilai pekerjaan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain memiliki Sertifikat ISO 90012015 atau yang setara, agar mendapatkan penyedia jasa yang memiliki sistem manajemen yang baik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain memiliki pengalaman minimal 1 satu kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis pada bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM terkait proyek pemberdayaan masyarakat, yang telah diselesaikan sebagai penyedia utamaanggota KSO, penyedia Manajemen atau sub-penyedia dalam 10 sepuluh tahun terakhir terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran dengan minimal nilai kontrak Rp. 32.000.000.000 Tiga Puluh Dua Milyar rupiah atau 2 dua kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis dengan masing-masing minimal nilai kontrak Rp. 16.000.000.000 Enam Belas milyar rupiah dalam kurun waktu yang sama. Pemenuhan persyaratan kontrak kerja harus dibuktikan dengan referensi pemberi kerja dan perjanjian KSO jika KSO yang memuat porsi masing- masing anggota KSO. Dalam hal peserta lelang adalah JVKSO, persyaratan dapat dipenuhi oleh salah satu anggota JVKSO |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain mempunyai omzet tahunan rata-rata minimal senilai Rp. 25.000.000.000 Dua Puluh Lima milyar rupiah dalam 3 tiga tahun terakhir dihitung sebagai nilai total pembayaran sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung danatau telah selesai dalam 3 tiga tahun terakhir, dibagi 5. Penerimaan proyek harus dibuktikan dengan SP2DSP3 danatau bukti penerimaan proyek lainnya yang sah yang dikeluarkan dari pihak pemberi kerja |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak terkait diluar kewajiban- kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud sebesar minimal Rp. 5.000.000.000 Lima milyar rupiah, dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk i Rekening koran Bank dari penyedia jasa dalam tiga 3 bulan terakhir danatau ii Perjanjian kredit diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak yang disertai dengan surat keterangan dari Bank yang menyatakan ketersediaan dana sebesar yang dinyatakan dalam Perjanjian Kredit tersebut untuk paket pekerjaan ini jika ditentukan sebagai pemenang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam hal Peserta Tender adalah sebuah Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO maka untuk setiap anggota JVKSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya criteria kualifikasi minimum peserta dalam butir e dan f, disamping itu dipersyaratkan untuk anggota penanggungjawab Lead Partner dari JVKSO harus memenuhi minimal 40 dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota JVKSO lainnya harus memenuhi minimal 25 dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir e dan f. Tidak terpenuhinya persyaratan ini akan menyebabkan penolakan penawaran dari JVKSO |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Kemampuan teknis dan manajerial perusahaan yang kuat dalam hal i tahun dalam bisnis inti bantuan teknis, layanan konsultasi, dan layanan fasilitasi, termasuk pelatihan dan pengembangan kapasitas, dan ii ketersediaan sumber daya teknis, termasuk staf tetap dengan keterampilan dan keahlian yang relevan untuk tugas ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tempat kegiatan ditingkat provinsi dan kabupatenkota minimal setara hotel bintang 3, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan dari penyedia jasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tempat penginapan peserta pelatihan, panitia dan Narasumber minimal setara hotel bintang 3. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan kantor operasional regional berukuran minimal 200 meter persegi dan dilengkapi dengan fasilitasi air bersih dan sanitasi, listrik, internet. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan minimal 2 dua unit kendaraan operasional roda 4 empat jenis MPV 7 penumpang minimal tahun produksi tahun 2020. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tiket pesawat pergi pulang bagi FasNas, narasumber, peserta dan pelaksanapanitia dari homebase ke lokasi penyelenggaraan atau uang pengganti transport darat sesuai peraturan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota maksimal 3 tiga perusahaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam hal Peserta Tender adalah sebuah Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO maka sebagai penanggungjawab Lead Partner dari JVKSO adalah penyedia jasa yang memiliki izin usaha sebagai penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Lainnya KBLI 70209. |
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Detail Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara)
Unit
LPSE Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pagu
Rp. 62.480.006.000,00 (62,0 M)
Metode
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tanggal
05-Desember-2022 s/d 12-Desember-2022
Satuan Kerja
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
K/L/PD
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Lokasi Pekerjaan
Sesuai KAK - Banggai (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Barat Daya (Kab.) Sesuai KAK - Maluku Tengah (Kab.) Sesuai KAK - Pulau Morotai (Kab.) Sesuai KAK - Dongala (Kab.) Sesuai KAK - Palu (Kota) Sesuai KAK - Parigi Moutong (Kab.) Sesuai KAK - Bitung (Kota) Sesuai KAK - Minahasa Utara (Kab.)
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37246442 | Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Wilayah 3 (Sulteng, Sulut, Maluku dan Maluku Utara) | APBN |
Persyaratan Kualifikasi
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. |
||||
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan beralamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri kepada kontrak yang dibuktikan dengan akta pendirian perusahaan danatau perubahannya.
|
Memiliki SDM Tenaga Ahli
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (Lihat Tabel) yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; c) Untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran dan d) Untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Pengalaman pekerjaan serupa berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan bukti kontrakreferensi dari pengguna yang dilengkapi dengan nilai pekerjaan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain memiliki Sertifikat ISO 90012015 atau yang setara, agar mendapatkan penyedia jasa yang memiliki sistem manajemen yang baik. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain memiliki pengalaman minimal 1 satu kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis pada bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia SDM terkait proyek pemberdayaan masyarakat, yang telah diselesaikan sebagai penyedia utamaanggota KSO, penyedia Manajemen atau sub-penyedia dalam 10 sepuluh tahun terakhir terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran dengan minimal nilai kontrak Rp. 32.000.000.000 Tiga Puluh Dua Milyar rupiah atau 2 dua kontrak kerja dengan sifat pekerjaan sejenis dengan masing-masing minimal nilai kontrak Rp. 16.000.000.000 Enam Belas milyar rupiah dalam kurun waktu yang sama. Pemenuhan persyaratan kontrak kerja harus dibuktikan dengan referensi pemberi kerja dan perjanjian KSO jika KSO yang memuat porsi masing- masing anggota KSO. Dalam hal peserta lelang adalah JVKSO, persyaratan dapat dipenuhi oleh salah satu anggota JVKSO |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain mempunyai omzet tahunan rata-rata minimal senilai Rp. 25.000.000.000 Dua Puluh Lima milyar rupiah dalam 3 tiga tahun terakhir dihitung sebagai nilai total pembayaran sah yang diterima untuk kontrak yang sedang berlangsung danatau telah selesai dalam 3 tiga tahun terakhir, dibagi 5. Penerimaan proyek harus dibuktikan dengan SP2DSP3 danatau bukti penerimaan proyek lainnya yang sah yang dikeluarkan dari pihak pemberi kerja |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain menunjukan kemampuan untuk mendapatkan akses, atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan cashflow pelaksanaan layanan jasa Kontrak terkait diluar kewajiban- kewajiban lainnya dari Calon Penyedia Jasa. Sumber-sumber keuangan dimaksud sebesar minimal Rp. 5.000.000.000 Lima milyar rupiah, dan harus dapat dibuktikan dalam bentuk i Rekening koran Bank dari penyedia jasa dalam tiga 3 bulan terakhir danatau ii Perjanjian kredit diluar dana untuk pembayaran Uang Muka Kontrak yang disertai dengan surat keterangan dari Bank yang menyatakan ketersediaan dana sebesar yang dinyatakan dalam Perjanjian Kredit tersebut untuk paket pekerjaan ini jika ditentukan sebagai pemenang |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam hal Peserta Tender adalah sebuah Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO maka untuk setiap anggota JVKSO harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya criteria kualifikasi minimum peserta dalam butir e dan f, disamping itu dipersyaratkan untuk anggota penanggungjawab Lead Partner dari JVKSO harus memenuhi minimal 40 dari yang dipersyaratkan dan untuk anggota JVKSO lainnya harus memenuhi minimal 25 dari yang dipersyaratkan untuk kriteria butir e dan f. Tidak terpenuhinya persyaratan ini akan menyebabkan penolakan penawaran dari JVKSO |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Kemampuan teknis dan manajerial perusahaan yang kuat dalam hal i tahun dalam bisnis inti bantuan teknis, layanan konsultasi, dan layanan fasilitasi, termasuk pelatihan dan pengembangan kapasitas, dan ii ketersediaan sumber daya teknis, termasuk staf tetap dengan keterampilan dan keahlian yang relevan untuk tugas ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tempat kegiatan ditingkat provinsi dan kabupatenkota minimal setara hotel bintang 3, dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan dari penyedia jasa. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tempat penginapan peserta pelatihan, panitia dan Narasumber minimal setara hotel bintang 3. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan kantor operasional regional berukuran minimal 200 meter persegi dan dilengkapi dengan fasilitasi air bersih dan sanitasi, listrik, internet. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan minimal 2 dua unit kendaraan operasional roda 4 empat jenis MPV 7 penumpang minimal tahun produksi tahun 2020. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Menyediakan tiket pesawat pergi pulang bagi FasNas, narasumber, peserta dan pelaksanapanitia dari homebase ke lokasi penyelenggaraan atau uang pengganti transport darat sesuai peraturan yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota maksimal 3 tiga perusahaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Dalam hal Peserta Tender adalah sebuah Joint Venture JV Kerjasama Operasi KSO maka sebagai penanggungjawab Lead Partner dari JVKSO adalah penyedia jasa yang memiliki izin usaha sebagai penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Lainnya KBLI 70209. |
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki SBU Jasa Konstruksi?
-
01. Business Goal
Ceritakan kepada kami, goal bisnis Anda.
- Mau ambil kualifikasi kontraktor atau konsultan
- Kapan akan mengikuti tender
- Tender apa yang akan diikuti
-
02. Review kebutuhan teknis
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
-
03. Tenaga Ahli & Peralatan
Apakah sudah memiliki tenaga ahli dan peralatan pendukung konstruksi
Kami dapat membantu proses SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan pemenuhan Peralatan
Termasuk Ijin Operator (SIO) dan Ijin Alatnya (SIA)
-
04. Proses SBU
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Selama Proses SBU, Anda dapat melakukan pengecekan realtime di website Indotender.co.id Cek Proses SBU
-
05. Perusahaan Anda siap ikut tender
Selamat! Perusahaan Anda sudah bisa berbisnis dengan tenang
Cek Tender Sekarang!
Tentang LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP. Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat. Pada proses pengadaan LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP. Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
- Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat
- Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan
- Mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya
- Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik
- Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi dan efektivitas kerja
- Meningkatan kualitas sumber daya manusia
- LPSE System Provider Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri. LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal:
- sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa;
- melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses
- melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.) Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE System Provider.
- LPSE Service Provider Pada LPSE ini memiliki organisasi sebagai berikut:
- Penanggung Jawab
- Ketua
- Bidang Pelatihan dan Sosialisasi
- Bidang Registrasi dan Verifikasi
- Bidang Layanan Pengguna
LPSE Service Provider berfungsi mengelola server yang telah terinstalasi SPSE tidak diperlukan karena LPSE tipe ini akan menginduk pada LPSE terdekat sehingga tidak memiliki alamat website sendiri namun tetap menjalankan fungsi lainnya, misal: Pemohon berasal dari Pemkot Tasikmalaya dengan alamat website www.lpse.jabarprov.go.id (alamat ini milik LPSE Provinsi Jawa Barat). Dibawah ini merupakan gambar diagram jaringan LPSE Service Provider
Alasan Diperlukan LPSE untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
LPSE Mempunyai Fungsi sebagai berikut :
- Mengelola sistem e-Procurement.
- Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa.
- Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa