Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN jasa bidang lainnya
Perusahaan Anda mau Ikut TENDER jasa bidang lainnya?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang jasa bidang lainnya
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Memiliki SBU Non Konstruksi adalah salah satu syarat untuk ikut tender Jasa Pengadaan Barang
Kami telah membantu lebih dari 7000 perusahaan memenuhi persyaratan tersebut, sehingga dapat mengikuti tender di seluruh Indonesia.
Ribuan Tender Pengadaan Barang Pemerintah/Swasta
Jangan sampai GAGAL mengikuti tender karena tidak memiliki KTA & SBU Non Konstruksi
Sub bidang SBU Non Konstruksi KADIN Jasa Lainnya Jasa Bidang Lainnya
Jasa Penyewaan Akomodasi, Perhotelan, Ruang MICE
Kode Sub Bidang: 5.07.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Exportir dan Importir
Kode Sub Bidang: 5.07.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Distribusi dan Pemasaran BBM, Petro-Kimia ,Gas dan Pelumas
Kode Sub Bidang: 5.07.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyewaan Peralatan Kerja dan Peralatan Produksi
Kode Sub Bidang: 5.07.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyewaan Peralatan Kerja Konstruksi
Kode Sub Bidang: 5.07.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyewaan Alat Berat
Kode Sub Bidang: 5.07.06
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyelaman / Pekerjaan Bawah Air
Kode Sub Bidang: 5.07.07
Asosiasi: ASPEKPIRANTI
Jasa Asuransi dan Usaha Penunjang
Kode Sub Bidang: 5.07.08
Asosiasi: NON ASOSIASI
VIDE 5.07.14 S/D 16
Kode Sub Bidang: 5.07.09
Asosiasi:
Iklan, Film dan Pemotretan
Kode Sub Bidang: 5.07.10
Asosiasi:
Periklanan
Kode Sub Bidang: 5.07.10.01
Asosiasi: PPPI
Film dan Pemotretan
Kode Sub Bidang: 5.07.10.02
Asosiasi: PPFI
Iklan Media Luar Ruang Griya
Kode Sub Bidang: 5.07.10.03
Asosiasi: AMLI
Production House (rumah produksi)
Kode Sub Bidang: 5.07.10.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa penulisan dan Penerjemahan
Kode Sub Bidang: 5.07.11
Asosiasi: NON ASOSIASI
Penyediaan tenaga kerja (*)
Kode Sub Bidang: 5.07.12
Asosiasi: APJATI
Penyedia Tenaga Kerja Lokal
Kode Sub Bidang: 5.07.12.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Penyedia Tenaga Kerja Keamanan/ Security (*)
Kode Sub Bidang: 5.07.12.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan tenaga keamanan/ Security (*)
Kode Sub Bidang: 5.07.12.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Kawal Uang dan Barang Berharga (*)
Kode Sub Bidang: 5.07.12.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Penyedia Tenaga Ahli bidang pertambangan MIGAS
Kode Sub Bidang: 5.07.12.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Penyedia Tenaga Kerja Asing
Kode Sub Bidang: 5.07.12.06
Asosiasi: NON ASOSIASI
Pelatihan Ketrampilan/ Kompetensi TKI sesuai standar luar negeri
Kode Sub Bidang: 5.07.12.07
Asosiasi: APJATI
Pemeriksaan Kesehatan (medical chek-up) TKI ke luar negeri
Kode Sub Bidang: 5.07.12.08
Asosiasi: APJATI
jasa penempatan uang ke mesin ATM (cash replacement-cash in transit)
Kode Sub Bidang: 5.07.12.09
Asosiasi: APJATI
Penyediaan tenaga kerja inspeksi teknik
Kode Sub Bidang: 5.07.13
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa perawatan komputer
Kode Sub Bidang: 5.07.14
Asosiasi: ASPEKMI
Jasa perawatan Alat/peralatan elektronik dan telekomunikasi
Kode Sub Bidang: 5.07.15
Asosiasi: ASPEKMI
Jasa internet dan jasa jaringan
Kode Sub Bidang: 5.07.16
Asosiasi: ASPEKMI
Jasa perbaikan/perawatan alat kesehatan, kedokteran dan laboratorium
Kode Sub Bidang: 5.07.17
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penerbitan (non pers)
Kode Sub Bidang: 5.07.18
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyewaan Mesin Foto Copy
Kode Sub Bidang: 5.07.19
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Design Interior/Eksterior
Kode Sub Bidang: 5.07.20
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Design Grafis
Kode Sub Bidang: 5.07.21
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyewaan Gudang
Kode Sub Bidang: 5.07.22
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyewaan Komputer
Kode Sub Bidang: 5.07.23
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pengelolaan Gedung
Kode Sub Bidang: 5.07.24
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pengurusan Dokumen/ Formalities dan Keimigrasian
Kode Sub Bidang: 5.07.25
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pengelola Perparkiran
Kode Sub Bidang: 5.07.26
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pembuat Program Komputer
Kode Sub Bidang: 5.07.27
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyedia layanan internet/ provider
Kode Sub Bidang: 5.07.28
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemasangan dan perawatan pompa produksi
Kode Sub Bidang: 5.07.29
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pengisian dan perawatan tabung gas dan pemadam kebakaran
Kode Sub Bidang: 5.07.30
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemindahan / Moving
Kode Sub Bidang: 5.07.31
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa penyewaan mesin generator dan genset
Kode Sub Bidang: 5.07.32
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa penyimpanan dan pengelolaan arsip/ data
Kode Sub Bidang: 5.07.33
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa perwatan mesin ATM
Kode Sub Bidang: 5.07.34
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa penyewaan tanki bahan bakar (**)
Kode Sub Bidang: 5.07.35
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan
Kode Sub Bidang: 5.07.36
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa perawatan refrigerator
Kode Sub Bidang: 5.07.37
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa pengawasan pengelasan
Kode Sub Bidang: 5.07.38
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa pengelolaan gas beracun (*)
Kode Sub Bidang: 5.07.39
Asosiasi: NON ASOSIASI
jasa pengelasan
Kode Sub Bidang: 5.07.40
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pengelasan di atas air/ darat
Kode Sub Bidang: 5.07.40.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pengelasan di bawah air
Kode Sub Bidang: 5.07.40.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Syarat registrasi & sertifikasi KADIN
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan
Manfaat menjadi Anggota KADIN
- Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
- Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
Konsultasi KTA & SBU Non Konstruksi KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU Non Konstruksi KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU Non Konstruksi KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Indotender.co.id?
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.